Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Ongkir

Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace menaikkan biaya layanan ongkir untuk seller dan menyiapkan aturan perlindungan UMKM digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman

Menteri UMKM larang marketplace naikkan biaya layanan ongkir untuk seller dan menyiapkan aturan perlindungan UMKM digital.

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan larangan keras kepada perusahaan marketplace agar tidak menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) kepada para penjual. Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan dari pelaku usaha terkait kenaikan biaya yang dinilai memberatkan.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu,” ungkap Maman seusai acara Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Provinsi Bali, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika masih ada platform e-commerce yang tetap menaikkan biaya layanan setelah peringatan tersebut diberikan.

“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak,” tegasnya.

Menurut Maman, hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM telah diikat melalui kontrak kerja sama jangka panjang. Oleh karena itu, perubahan biaya layanan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap rencana penyesuaian biaya harus dikomunikasikan secara transparan kepada para penjual jauh hari sebelumnya.

“Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan,” tegasnya.

Saat ini, Kementerian UMKM bersama sejumlah kementerian terkait tengah menyusun regulasi yang bertujuan melindungi pelaku UMKM sekaligus meningkatkan daya saing mereka di ekosistem digital.

“Kami sekarang, Kementerian UMKM bersama dengan kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme atau aturan main produk undang-undang untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing pada usaha mikro, kecil, dan menengah kita,” katanya.

Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan ekosistem digital secara keseluruhan, termasuk keberlangsungan platform marketplace.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang terciderai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan terciderai,” tutupnya.

Di sisi lain, sejumlah platform e-commerce diketahui telah mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak Mei 2026. Salah satunya TikTok Shop yang memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.

Biaya tersebut mencakup proses pemrosesan pesanan hingga pengiriman akhir, dengan besaran yang bervariasi tergantung berat paket dan jarak pengiriman.

“Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout),” tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).

Sementara itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026. Biaya ditentukan berdasarkan ukuran dan kategori produk, dengan kisaran 1–8% untuk produk ukuran biasa dan 2,5–9,5% untuk produk ukuran khusus.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas usaha para pelaku UMKM di tengah dinamika biaya layanan digital yang terus berkembang.

Baca Juga: BI Prediksi 3-6 Kedepan Penjualan Eceran Melambat, Tekanan Inflasi Meningkat

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*