
Temuan 11 bayi dititipkan di rumah bidan Sleman jadi sorotan BKKBN dan KPAI, ungkap lemahnya sistem pengasuhan dan potensi pelanggaran hak anak.
SLEMAN, JOSS.CO.ID – Temuan 11 bayi yang dititipkan di rumah orang tua seorang bidan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menilai kasus ini sebagai alarm lemahnya sistem dukungan pengasuhan di Indonesia.
Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menyebut peristiwa tersebut tidak hanya soal dugaan pelanggaran izin penitipan anak, tetapi mencerminkan persoalan mendasar dalam pembangunan keluarga.
Dari hasil keterangan kepolisian, sebagian besar bayi diketahui berasal dari hubungan di luar nikah. Para orang tua, terutama ibu, mengaku menitipkan anak karena tekanan sosial, status belum menikah, masih kuliah, hingga tuntutan pekerjaan.
“Kalau dilihat dari perspektif pembangunan keluarga, ada setidaknya empat masalah struktural yang muncul. Pertama, lemahnya kesiapan membangun keluarga muda, meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah, minimnya sistem dukungan pengasuhan, dan perlunya penyempurnaan layanan negara yang aman bagi ibu rentan dan bayi,” katanya.
Menurut Budi, fakta bahwa sebagian orang tua merupakan mahasiswi dan pasangan belum menikah menunjukkan adanya kesenjangan antara realitas sosial dan pendidikan keluarga yang selama ini diberikan.
“Dalam konteks pembangunan keluarga, pendidikan keluarga seharusnya tidak dimulai ketika orang sudah mau menikah, tetapi berikan bimbingan lebih dini sejak remaja dan awal usia kuliah, seperti pemberian bekal tentang agama, norma sosial, dan risiko hubungan seksual di luar nikah terhadap generasi muda,” ujar dia.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini sebaiknya tidak hanya mengedepankan pendekatan pidana, tetapi juga mengurai akar persoalan sosial agar kejadian serupa tidak terulang. Kemendukbangga/BKKBN disebut terus mendorong kebijakan yang lebih relevan dalam pembangunan keluarga.
Di sisi lain, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyoroti adanya indikasi pelanggaran hak anak dalam kasus tersebut. Lokasi penitipan bayi diketahui berada di Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman.
“Jelas ada pelanggaran hak anak, apabila menitipkan anak lebih dari 24 jam, dan pihak bidan juga ada kesengajaan dalam pembiaran ini tanpa izin dan pemenuhan hak dasar anak,” kata Diyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
KPAI bersama KPAD Sleman turut melakukan penggerebekan di lokasi. Berdasarkan pengakuan, tempat tersebut disebut sebagai daycare, namun tidak memiliki izin resmi.
“Pengakuan dari bidan adalah daycare dan ilegal. Namun perlu didalami lebih lanjut karena beberapa temuan dan catatan kami,” ujarnya.
KPAI juga menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari lokasi daycare yang berpindah dari Gamping ke Pakem, tidak adanya identitas daycare di lokasi, hingga kondisi pengasuhan yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Kemudian, daycare ini anak-anak menginap, artinya seharusnya bayi di bawah 1 tahun seharusnya dengan ibu untuk pemenuhan hak dasar ASI eksklusif yang belum terpenuhi. Kemudian juga perlu diperhatikan sarana dan prasarana daycare di Pakem ini jauh dari standar pengasuhan, apalagi jumlah bayi 11 orang dengan usia di bawah 1 tahun dengan pengasuh 3 orang,” jelasnya.
KPAI mendukung aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya praktik jual beli bayi.
“Maka kami berharap dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan kasus, apakah ada dugaan jual beli bayi termasuk juga aliran transfer dana yang masuk ke pengasuh dari orang tua bayi perlu didalami,” paparnya.
“Secara tidak langsung demikian,” tuturnya.
Sebelumnya, warga setempat digegerkan dengan keberadaan belasan bayi di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan evakuasi terhadap 11 bayi yang dirawat oleh tiga orang.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut pihaknya menerima laporan adanya hal mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tentunya kami merasa ada hal yang janggal terhadap adanya 11 bayi yang ada di Hargobinangun tersebut. Di suatu rumah yang ditungguin atau dirawat oleh tiga orang,” kata Wiwit kepada wartawan.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian bersama instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lain yang lebih luas.

Leave a Reply