Ganti Rugi Tol Jogja–YIA di Kulonprogo Cair, Nilainya Capai Rp85 Miliar

BPN Kulonprogo mencairkan ganti rugi tol Jogja - YIA senilai Rp85,2 miliar untuk 36 bidang tanah di Karangsari, Pengasih, Mei 2026.
Ruas Tol Solo Jogja NYIA Kulonprogo (Foto: Jasamarga)

BPN Kulonprogo mencairkan ganti rugi tol Jogja – YIA senilai Rp85,2 miliar untuk 36 bidang tanah di Karangsari, Pengasih, Mei 2026.

JOGJA, JOSS.CO.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo kembali merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Jalan Tol Jogja–YIA di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Jumat (8/5/2026).

Pembayaran kali ini menyasar lahan di Padukuhan Ngruno dan Suruhan dengan total 36 bidang tanah dan lima nonbidang. Luas keseluruhan mencapai 31.243 meter persegi dengan nilai kompensasi lebih dari Rp85,2 miliar.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kulonprogo, Eko Herry Supriyanto, menjelaskan pencairan dilakukan langsung ke rekening penerima yang memenuhi syarat melalui Bank Mandiri.

“Nilai ganti rugi terbesar Rp7,1 miliar milik Punirah dengan luas 2.423 meter persegi, sedangkan terkecil Rp107 juta milik Tutik dengan luas 60 meter,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, pembayaran ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya. Di wilayah Kapanewon Pengasih, proses pengadaan tanah untuk tol Jogja–YIA sudah dilakukan beberapa kali dan akan terus berlanjut.

“Setelah Karangsari, kemungkinan berikutnya di Kalurahan Pengasih. Surat perintah pembayaran sudah turun dan direncanakan terealisasi bulan Mei ini,” katanya.

BPN juga telah menjadwalkan sejumlah tahapan pembayaran ganti rugi di berbagai kalurahan sepanjang Mei 2026. Informasi jadwal akan disampaikan kepada penerima sekitar empat hari sebelum pelaksanaan.

Eko menjelaskan jumlah bidang tanah tidak selalu sebanding dengan jumlah penerima, karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu bidang lahan.

Salah satu penerima ganti rugi, Suraji, mengaku lega setelah proses panjang yang berlangsung sekitar satu tahun akhirnya mencapai tahap pencairan.

Ia menerima ganti rugi sekitar Rp3 miliar untuk lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi. Dana tersebut rencananya akan digunakan kembali untuk membeli tanah.

“Dari tanah untuk tanah. Yang utama beli tanah lagi, kalau ada sisa untuk anak-anak,” ujarnya.

Suraji menegaskan tidak berencana menggunakan dana tersebut untuk membeli kendaraan, melainkan fokus pada investasi aset berupa tanah.

Pembayaran ganti rugi ini menjadi bagian penting dari percepatan pembangunan tol Jogja–YIA sekaligus memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat terdampak di Kulonprogo.

Baca Juga: Kereta Gantung Prambanan Sleman Segera Dibangun, Investasi Capai Rp200 Miliar

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*