
Kini warga bisa “Cek Utang Sendiri Lewat Online iDebku” untuk melihat riwayat pinjaman, skor kredit, dan status kelancaran bayar resmi dari SLIK OJK.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Kini warga RI bisa mengecek sendiri status pinjaman, riwayat pembayaran, dan kelayakan kredit secara mandiri dan resmi lewat layanan daring. Namun perlu diketahui, pengecekan ini sudah tidak lagi dilakukan lewat layanan BI Checking milik Bank Indonesia, tetapi beralih ke sistem baru bernama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018.
Akses pengecekan ini tersedia bebas untuk seluruh warga melalui portal resmi bernama iDebku, di website https://idebku.ojk.go.id. Platform ini telah terhubung langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK, sehingga data yang disajikan akurat, terpusat, dan sah secara hukum.
Melalui layanan ini, warga RI bisa melihat seluruh riwayat utang yang tercatat atas namanya, baik dari bank umum, perusahaan pembiayaan, maupun layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan. Informasi tersebut menjadi rujukan utama bagi perbankan dan lembaga keuangan lain ketika menilai apakah pengajuan pinjaman baru layak disetujui atau tidak.
Apa Saja Informasi yang Ada di SLIK?
Laporan yang diterima berisi perincian lengkap seluruh fasilitas kredit yang pernah atau dimiliki, antara lain:
– Kredit Modal Kerja
– Kredit Kendaraan Bermotor
– Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen
– Kredit Investasi
– Kredit Tanpa Agunan (KTA)
– Kartu Kredit
– Kredit dengan jaminan (emas, deposito, atau aset lainnya)
– Riwayat pembayaran dan status kelancaran (lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet)
Informasi ini sangat penting karena menjadi acuan utama bank atau lembaga keuangan saat mengajukan pinjaman baru, mengajukan kartu kredit, hingga proses pengurusan asuransi atau modal usaha. Calon debitur dengan riwayat pembayaran lancar biasanya lebih mudah mendapatkan persetujuan kredit, sementara catatan macet bisa membuat permohonan ditolak atau dikenai bunga lebih tinggi.
Selain itu, laporan SLIK juga membantu masyarakat mengecek apakah ada pinjaman yang tidak pernah diajukan namun tiba-tiba tercatat atas namanya, yang bisa menjadi indikasi penyalahgunaan data pribadi atau tindak penipuan. Dengan rutin memantau iDeb melalui iDebku, warga dapat lebih cepat mengajukan koreksi ke OJK atau lembaga keuangan terkait bila menemukan ketidaksesuaian data.
Panduan Lengkap Cara Cek SLIK dan iDebku Online
Berikut langkah demi langkah cara mendaftar dan mengecek, kami lengkapi dengan penjelasan agar lebih mudah diikuti:”
OJK saat ini menyediakan layanan cek SLIK secara online melalui laman iDebku, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor OJK. Prosesnya dibagi dalam dua tahap utama, yaitu pendaftaran akun dan pengajuan permohonan, lalu pengecekan status permohonan hingga laporan dikirim ke email.
Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan
Berikut alur lengkap yang perlu diikuti pemohon ketika mengakses iDebku secara daring.
1. Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu masuk ke alamat resmi di https://idebku.ojk.go.id.
2. Di halaman utama, pilih tombol “Pendaftaran”.
3. Masuk ke menu “Cek Ketersediaan Layanan”.
4. Isi data awal sebagai berikut:
– Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha)
– Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
– Jenis Identitas (KTP atau Paspor)
– Nomor identitas sesuai dokumen
5. Masukkan kode keamanan Captcha, lalu klik “Selanjutnya”. Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, artinya jumlah pemohon harian sudah penuh. Coba lagi di jam-jam sepi, seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari, karena sistem membuka kuota baru setiap hari.
6. Lanjutkan mengisi data diri lengkap: nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten/kota, alamat “email aktif”, dan nomor ponsel yang bisa dihubungi.
7. Pilih tujuan permohonan informasi (misal: keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data) serta masukkan nama kandung ibu.
8. Klik “Selanjutnya” untuk masuk tahap pengunggahan dokumen.
9. Unggah foto dokumen persyaratan, pastikan ukuran setiap file maksimal “4 MB” dan gambar jelas tidak buram:
– “Foto dokumen identitas diri (KTP/Paspor)”
– “Foto diri sambil memegang dokumen identitas tersebut”
– “Foto diri sesuai panduan contoh yang ada di layar 💡 Pastikan seluruh tulisan di dokumen terbaca jelas, karena jika kabur permohonan akan ditolak.”
10. Setelah semua dokumen terunggah, klik “Selanjutnya”.
11. Klik “Ajukan Permohonan”. Pastikan alamat email yang Anda masukkan benar, karena hasil laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke email tersebut.
Setelah berhasil, akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil. Jangan lupa salin atau catat nomor pendaftaran yang diberikan, karena kode ini dibutuhkan untuk mengecek status proses selanjutnya.
Nomor pendaftaran ini menjadi bukti resmi bahwa permohonan sudah tercatat di sistem iDebku OJK, sehingga jangan sampai hilang atau terhapus. Jika email pendaftaran tidak masuk, pemohon disarankan mengecek folder spam atau melakukan pengajuan ulang bila perlu.
Tahap 2: Cara Mengecek Status Permohonan
1. Kembali ke halaman awal situs idebku.ojk.go.id
2. Tekan tombol Status Layanan
3. Masukkan nomor pendaftaran yang Anda simpan tadi
4. Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan Anda. Sesuai aturan OJK, hasil laporan dikirim ke email paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.”
Sistem status layanan ini memudahkan pemohon untuk memantau apakah dokumen sudah diterima, sedang diverifikasi, atau laporan iDeb sudah dikirim ke email. OJK menyatakan, selama data dan dokumen yang diajukan lengkap dan jelas, laporan informasi debitur akan dikirim maksimal satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Setelah laporan SLIK diterima melalui email, masyarakat disarankan menyimpan file tersebut dengan aman dan tidak membagikan ke pihak yang tidak berkepentingan. Dokumen iDeb berisi data sensitif yang bisa disalahgunakan bila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk penipuan atau pencurian identitas.

Leave a Reply