
Penolakan warung non halal di Sukoharjo memicu polemik warga. Pemkab turun tangan dan siapkan mediasi antara warga dan pemilik usaha.
JOSS.CO.ID, SUKOHARJO – Puluhan spanduk penolakan terhadap warung makan non halal bermunculan di Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Spanduk tersebut dipasang di sekitar lokasi usaha Mie dan Babi Tepi Sawah dan menyita perhatian pengguna jalan.
Terdapat sekitar 20 spanduk baru yang dipasang berdampingan dengan dua spanduk lama. Salah satu spanduk bertuliskan, “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!”.
Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan oleh jemaah masjid se-Desa Parangjoro pada Minggu (19/4) sore. Ia menyebut pemasangan tersebut sudah melalui komunikasi dengan dirinya.
“Kalau MMT (spanduk) yang banyak itu yang melakukan jemaah masjid masing-masing se-Desa Parangjoro. Memang ada komunikasi ke saya, boleh nggak menyampaikan aspirasi jemaah kita? Saya jawab silakan dipasang yang rapi, asalkan tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Warga mengaku keberatan karena warung tersebut menjual makanan non halal dan lokasinya hanya sekitar 100 meter dari masjid. Menurut Bandowi, kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang mayoritas muslim.
“Kalau warga, kita keberatan dengan adanya mi babi di wilayah kita. Karena wilayah kita, terutama di wilayah saya (RW 10) basic-nya muslim di Parangjoro. Apalagi itu tidak jauh dari masjid, masjid pertama di Parangjoro. Bagi warga sangat menyakitkan, masak di tempat muslim ada makanan nonhalal,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya lokasi tersebut merupakan kolam pemancingan yang sudah berjalan selama lima tahun tanpa masalah. Namun sejak 24 Maret, lokasi itu berubah menjadi warung makan non halal.
Warga kemudian menggelar musyawarah dan mengirim petisi penolakan ke berbagai pihak, termasuk Pemkab Sukoharjo. Meski warung tersebut telah memiliki izin usaha resmi, warga berharap ada peninjauan ulang.
“Sebisa mungkin cabut izinnya, kan sudah ada izinnya. Ganti usaha yang lain, yang halal. Kita tidak melarang usaha, yang penting yang halal saja,” tegas Bandowi.
Terkait tumpukan tanah yang sempat menutup akses jalan, ia membantah hal itu sebagai bentuk penutupan akses.
“Itu program (pengurukan jalan) sudah lama, program tahun lalu. Tapi adanya keuangan tingkat RT sedikit. Untuk pengurukan kita pesen truk dam, ternyata datangnya pagi, kami kita siap sore setelah kami pulang kerja. Mau kami ratakan sore, ternyata sudah ada kabar (di medsos) bahwa itu ditutup,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik usaha, Jodi Sutanto, menyatakan menghormati aspirasi warga namun tetap mempertahankan haknya untuk berusaha.
” Kita tidak ada masalah, setiap orang berhak menyampaikan aspirasi sebagai warga negara Indonesia. Saya menghargai orang untuk menyampaikan pendapat, saya juga tidak punya hak untuk melarang. Tapi sebagai pemilik usaha, saya juga punya hak untuk buka,” ujarnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kepala Diskopumdag Sukoharjo, Sumarno, memastikan bahwa usaha tersebut telah mengantongi izin resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Meski demikian, pemerintah menilai persoalan ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut aspek sosial di masyarakat. Pemkab berencana menggelar musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
“Persyaratan dari sisi hukum, mereka harus menyertakan keterangan non-halal, itu sebenarnya boleh. Kami juga mempertimbangkan dari sisi masyarakat yang ada. Nanti akan kita ambil dalam musyawarah, karena menyangkut orang banyak,” kata Sumarno.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP.
“Untuk menyelesaikan masalah ini tidak bisa parsial, karena menyangkut beberapa (aspek). Kalau menyangkut legalitas saja bisa dari satu sisi, tapi ini sudah menyangkut beberapa aspek,” pungkasnya.

Leave a Reply