
Setoran pajak digital Februari 2026 tembus Rp48,11 triliun, naik 1,97% dari Januari. PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan SIPP jadi penyumbang utama.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak digital Februari 2026 mencapai Rp48,11 triliun. Angka ini naik sekitar 1,97% dibandingkan posisi per 31 Januari 2026 yang sebesar Rp47,18 triliun, sehingga memperlihatkan tren kenaikan dari bulan ke bulan.
Kontribusi setoran pajak digital tersebut sebagian besar berasal dari aktivitas raksasa platform seperti Google, Netflix, hingga berbagai e-commerce global dan lokal yang menjadi pemungut PPN PMSE. Keberadaan pemain besar ini membuat basis pajak ekonomi digital Indonesia terus melebar seiring meningkatnya transaksi masyarakat di ruang digital.
“Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,11 triliun,” bunyi siaran pers DJP, dikutip Rabu (1/4/2026).
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam siaran pers yang sama.
Tidak Ada Penunjukan Baru, Setoran Tetap Naik
Kenaikan setoran pajak digital Februari 2026 terjadi meski tidak ada penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE sepanjang bulan tersebut. Dengan demikian, jumlah dan data pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 sama dengan Januari 2026, yaitu 242 perusahaan.
“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” tegas Inge.
Rincian Setoran Pajak Digital per Sektor
Total Rp48,11 triliun berasal dari empat komponen utama pajak ekonomi digital.
– PPN PMSE: Rp37,40 triliun.
– Pajak atas aset kripto: Rp1,96 triliun.
– Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp4,64 triliun.
– Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp4,11 triliun.
Angka ini menunjukkan bahwa PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar setoran pajak digital, diikuti pajak fintech, Pajak SIPP, dan pajak kripto.
Story Bulanan dan Perkembangan Tiap Tahun
Untuk PPN PMSE, setoran dipungut oleh 223 perusahaan e-commerce dan platform digital dengan total Rp37,40 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya per tahun adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026 hingga akhir Februari, sehingga menunjukkan pola pertumbuhan bertahap dari tahun ke tahun.
Penerimaan pajak aset kripto yang telah terkumpul Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026 terdiri dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar selama 2026 berjalan. Pajak kripto tersebut mencakup PPh 22 senilai Rp1,09 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Untuk pajak fintech, total Rp4,64 triliun hingga Februari 2026 berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar selama 2026. Pajak ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri Rp724,64 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Sementara itu, pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari Pajak SIPP mencapai Rp4,11 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar sepanjang 2026, dengan komposisi PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN Rp3,8 triliun.
Dengan pola data ini, DJP menegaskan bahwa kontribusi pajak digital tidak hanya tumbuh secara tahunan, tetapi juga menunjukkan story bulanan dengan kenaikan dari Januari ke Februari 2026.
Baca Juga:
Subsidi Energi Naik Rp100 Triliun, Harga BBM April 2026 Tetap

Leave a Reply