KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan dalam Kasus Korupsi Pengadaan

KPK memeriksa mantan Wabup Pekalongan Riswadi terkait kasus korupsi pengadaan yang menjerat Bupati Fadia Arafiq, total 10 saksi dipanggil.
Ilustrasi gedung KPK.

KPK periksa mantan Wabup Pekalongan Riswadi terkait kasus korupsi pengadaan yang menjerat Bupati Fadia Arafiq, total 10 saksi dipanggil.

JOSS.CO.ID – KPK terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq.

Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini Rabu (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. Namun, KPK belum merinci materi yang akan digali dari para saksi dalam pemeriksaan tersebut.

“RWD, Wakil Bupati Pekalongan tahun 2021-2024,” ucapnya.

Selain Riswadi, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya dari berbagai instansi, termasuk pejabat rumah sakit daerah dan organisasi perangkat daerah. Total terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dari beberapa lokasi, mulai dari rumah dinas Bupati Pekalongan hingga wilayah Cibubur. Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya keterlibatan keluarga Bupati Fadia Arafiq dalam sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga menjadi sarana dalam praktik korupsi pengadaan.

KPK menyebut Fadia diduga sebagai penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut juga diisi oleh tim sukses Fadia.

Fadia diduga mengarahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek. Dari praktik tersebut, perusahaan keluarga ini disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Dana tersebut kemudian diduga dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, serta anak-anaknya masing-masing Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

KPK juga mengungkap bahwa PT RNB mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*