Aksi debt collector prank ambulans dan damkar dinilai berbahaya. DPR mendesak pelaku diproses hukum dan aparat mengusut tuntas.
JOSS.CO.ID – Aksi penagih utang (debt collector) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) menuai sorotan serius. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai tindakan tersebut harus diproses secara hukum karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah viral kejadian di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Semarang, Jawa Tengah, di mana layanan darurat mendapat panggilan palsu untuk mendatangi rumah debitur.
“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Menurut Abdullah, pemanggilan ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Hal serupa juga berlaku bagi damkar yang memiliki peran vital dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.
Baca Juga: OJK Panggil Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Debt Collector di Semarang
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar dia.
Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri identitas pelaku dan pihak yang mempekerjakan mereka.
“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” jelasnya.
Abdullah juga menyoroti praktik penagihan utang oleh debt collector yang masih kerap diwarnai pelanggaran, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.
Ia menilai pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sistem penagihan pihak ketiga belum berjalan efektif.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” tutur Abdullah.
Sebelumnya, layanan ambulans di wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, menjadi korban order fiktif yang diduga dilakukan oleh pihak terkait pinjaman online. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Kasus serupa juga terjadi di Kota Semarang pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Dua unit mobil Damkar Kota Semarang menerima laporan palsu yang diduga dilakukan oleh debt collector pinjaman online.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan damkar meminta pelaku untuk datang langsung menyampaikan permintaan maaf.

Leave a Reply