BOP RT Semarang 2026 Belum Cair, DPRD Desak Percepatan

Bantuan operasional RT Rp25 juta di Semarang 2026 belum cair meski janji Wali Kota Agustina Wilujeng. DPRD minta Pemkot jelaskan skema reimburse dan percepat pencairan via DP3A.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Cahyo Adhi Widodo

Bantuan operasional (BOP) RT Rp25 juta di Semarang 2026 belum cair meski janji Wali Kota Agustina Wilujeng. DPRD minta Pemkot jelaskan skema reimburse dan percepat pencairan via DP3A.

JOSS.CO.ID, KOTA SEMARANG – Pemkot Semarang belum bisa mencairkan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) tahun 2026. Padahal, dana Rp25 juta per RT ini jadi janji kampanye Wali Kota Agustina Wilujeng saat Pilkada 2024. Isu ini kini jadi perhatian DPRD Kota Semarang yang mendesak percepatan prosesnya.

Anggota Komisi A DPRD Cahyo Adhi Widodo meminta Pemkot segera keluarkan dana tersebut. Rencananya, bantuan disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Semarang. Cahyo juga tekankan perlunya skema reimburse yang jelas, karena pengurus RT masih bingung.

Dalam rapat sebelumnya dengan DP3A, target pencairan BOP 2026 paling lambat Juli 2026 lewat mekanisme reimburse. Tapi, Cahyo nilai opsi ini belum matang karena kurang aturan teknis.

“Hasil rapat dengan DP3A sebelumnya, menyampaikan maksimal bulan Juli akan dicairkan dan boleh di-remburse.”

“Tapi kan di masyarakat sendiri memang belum tersosialisasi,” jelas Cahyo di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026).

Skema Reimburse Butuh Kejelasan

Cahyo rencanakan rapat lanjutan dengan DP3A untuk tanyakan urusan ini. “Kami akan rapat dengan DP3A mempertanyakan itu, karena ini salah satu program dari Bu Wali (Kota) yang tetap harus kita jaga untuk masyarakat,” katanya.

Menurutnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) soal reimburse masih kabur. Ini berisiko karena tak semua RT punya dana untuk bayar dulu kegiatan. Belum lagi sosialisasi penggantian biaya yang kurang merata, plus standar administrasi beda-beda antar kelurahan dan kecamatan.

“Aturan bakunya belum final. Jadi, masih banyak antara kelurahan A dengan kelurahan B, kecamatan A dengan kecamatan B, itu beda-beda. Bicaranya beda-beda.”

“Ada yang di sini boleh, ada yang di sana tidak boleh. Itu harus dibakukan. Harus di-form-kan untuk di juklak juknis,” terangnya.

DPRD minta DP3A tentukan skema realistis: cair di awal atau reimburse dengan regulasi siap. Kejelasan ini hindari keraguan warga.

DPRD Panggil DP3A Lagi

DPRD bakal panggil ulang DP3A untuk minta kepastian teknis, termasuk kesiapan reimburse dan alasan telat sampai pertengahan tahun. “Pastinya nanti kita akan cari lagi, kejar terus,” ujar Cahyo.

Program BOP RT ini langsung bantu kebutuhan masyarakat. DPRD harap DP3A segera sosialisasi kisi-kisi pencairan. “Kami berharap, dari DP3A juga segera memberikan sosialisasi atau memberikan kisi-kisi bagaimana untuk pencairan BOP ini.”

“Tapi kalau terus diam-diam seperti ini kan masyarakat juga pasti bertanya-tanya.”

“Saya sering di lapangan, di bawah, itu juga mesakke (kasihan) pak RT-nya di curigai warganya,” imbuhnya.

Baca Juga:

Pencairan Dana RT Rp25 Juta Tunggu Fiskal Pemkot Semarang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*