
Pemerintah memastikan harga listrik per kWh April 2026 tidak naik untuk semua golongan. Cek rincian tarif PLN 1 April 2026, dari rumah tangga, bisnis, hingga subsidi.
JOSS.CO.ID – Pemerintah memastikan harga listrik per kWh April 2026 tidak mengalami kenaikan untuk periode triwulan II (April–Juni 2026). Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi, sesuai penetapan tarif listrik PT PLN (Persero) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah menegaskan, “tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 30 Maret hingga 1 April 2026 tidak mengalami perubahan.” Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global, sekaligus memberikan kepastian biaya listrik bagi pelaku usaha.
Selain menjaga daya beli, kebijakan mempertahankan tarif juga dimaksudkan untuk menahan tekanan inflasi dan menjaga daya saing industri nasional di tengah dinamika harga energi dunia.
Dasar penetapan tarif listrik
Penetapan harga listrik per kWh mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa evaluasi tarif pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif didasarkan pada beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan.
Untuk triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.743,46 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia sekitar 62,78 dolar AS per barel, inflasi tercatat 0,22 persen, dan harga batu bara acuan sekitar 70 dolar AS per ton sesuai skema Domestic Market Obligation (DMO).
Secara perhitungan, parameter tersebut sebenarnya membuka peluang penyesuaian tarif. Namun pemerintah memilih menahan perubahan agar stabilitas perekonomian dan konsumsi listrik masyarakat tetap terjaga.

Rincian tarif listrik non-subsidi per 1 April 2026
Berikut rincian harga listrik per kWh April 2026 untuk golongan non-subsidi yang berlaku mulai 1 April 2026 hingga akhir Juni 2026.
Rumah tangga non-subsidi (R):
– R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
– R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis (B):
– B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan industri (I):
– I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan (P dan PJU):
– P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
– Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
– Layanan khusus berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik subsidi dan pelayanan sosial
Untuk pelanggan subsidi rumah tangga, tarif tetap sebagai berikut:
– 450 VA: Rp 415 per kWh
– 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
Sementara itu, untuk pelayanan sosial, pemerintah mempertahankan tarif:
– 450 VA: Rp 325 per kWh
– 900 VA: Rp 455 per kWh
– 1.300 VA: Rp 708 per kWh
– 2.200 VA: Rp 760 per kWh
– 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
– Di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif ini berlaku bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar. Khusus pelanggan token, jumlah kWh yang diterima bisa berbeda karena dipengaruhi besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Harapan pemerintah dan imbauan ke masyarakat
Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik per 1 April 2026, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses listrik dengan harga stabil, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha.
Masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak, misalnya dengan mematikan peralatan yang tidak terpakai dan mengatur penggunaan beban listrik di jam-jam tertentu, agar turut menjaga ketahanan energi nasional di masa mendatang.

Leave a Reply