Richard Lee Mangkir Pemeriksaan Demi Live TikTok Promosi Athena

Polda Metro Jaya mengungkap alasan Richard Lee dua kali mangkir pemeriksaan kasus kesehatan dan perlindungan konsumen karena memilih live TikTok promosi Athena.

Polda Metro Jaya mengungkap alasan Richard Lee dua kali mangkir pemeriksaan kasus kesehatan dan perlindungan konsumen karena memilih live TikTok promosi Athena.

JOSS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap alasan Richard Lee mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Richard tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada Selasa (3/3).

Budi mengatakan, saat itu Richard Lee tidak menyampaikan alasan berhalangan hadir kepada penyidik. Namun, pada hari yang sama, ia justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya untuk promosi bisnis kecantikan.

“Ia menyebut, Richard Lee mengaku kepada penyidik memilih live di akun TikTok untuk mempromosikan produk dari Athena.”

“Yang bersangkutan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).

Selain mangkir dari pemeriksaan, Budi mengungkap, Richard Lee juga dua kali tidak melaksanakan kegiatan wajib lapor sebagai tersangka. Menurut penyidik, sikap itu dinilai sebagai upaya menghambat proses penyidikan terhadap kasus pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjeratnya.

“Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah rampung diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (6/3). Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Budi menerangkan, sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil normal sehingga ia dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ucap Budi.

Setelah menjalani sekitar empat jam pemeriksaan sebagai tersangka, Richard Lee kemudian digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026). Ia resmi ditahan dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik karena melibatkan promosi produk kecantikan melalui live TikTok.

Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz, dikenal sebagai dokter detektif (doktif), pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Buntut penetapan tersangka itu, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak sehingga status tersangka dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Baca Juga:
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai 6 Tahun Lawan Kanker Ginjal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*