
Kasus dugaan pelecehan di KRL viral di media sosial dan menyeret dosen Unpam Franka Hendra Sukma, Unpam menunggu proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi dan pihak dosen melakukan perlawanan hukum.
JOSS.CO.ID – Universitas Pamulang (Unpam) menyatakan siap menjatuhkan sanksi kepada dosen Franka Hendra Sukma jika terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di dalam Commuter Line atau KRL rute Jakarta–Nambo. Sikap ini disampaikan kampus di tengah ramainya sorotan publik atas kasus yang melibatkan nama dosen Unpam tersebut.
Rektor Unpam, E Nurzaman, menegaskan bahwa sanksi baru akan diberikan setelah ada putusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap.
“Iya betul (ada sanksi), jika ada bukti yang sah secara hukum. (Saat ini) kami menunggu kepastian hukum,” katanya saat dihubungi Tangerangupdate.com, Selasa 17 Maret 2026.
Meski membuka peluang sanksi, Nurzaman belum merinci bentuk sanksi apa yang berpotensi dijatuhkan kepada Franka Hendra Sukma. Ia menyebut, pihak kampus terus memantau perkembangan proses hukum dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima kampus, terduga pelaku sudah mengajukan laporan balik atas kasus yang kini viral di media sosial dan ramai diberitakan.
“Dosen yang berasangkutan tidak terima dengan tuduhan tersebut. Saya dapat laporan bahwa dosen tersebut mengajukan laporan balik,” terangnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpang lain di dalam Commuter Line rute Jakarta–Nambo pada Sabtu 14 Maret 2026 malam. Kronologi peristiwa kemudian dibagikan melalui akun Threads @/asrta.vo dan dengan cepat menjadi viral.
“Security Alert (Peringatan Keamanan). (Diduga) dosen cabul Teknik Industri Unpam (Universitas Pamulang) di KRL,” tulis korban dalam unggahan akun media sosial threads, dikutip Minggu 15 Maret 2026.
Setelah unggahan itu menyebar, identitas dosen Unpam yang dikaitkan dengan dugaan pelecehan di KRL mulai banyak dibicarakan di berbagai platform. Di saat bersamaan, sejumlah media menurunkan pemberitaan soal dugaan pelecehan seksual di gerbong KRL Jakarta–Nambo yang melibatkan dosen Unpam Franka Hendra Sukma.
Perkembangan terbaru, pihak terduga pelaku melalui kuasa hukumnya, Dadang Sumarna, melaporkan balik beberapa pihak yang dianggap telah menyebarkan tuduhan tanpa menunggu proses hukum selesai.
“Tentunya ini juga merespon dari viralnya pemberitaan kemudian didasarkan pada belum terbuktinya Klein kami atas perbuatan yang dituduhkan dan terganggunya Klein kami dari pemberitaan yang seolah menghakimi klien kami dengan hanya berdasarkan kepada pengajuan atau pernyataan sebelah pihak,” kata Dadang kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.
Dadang menilai pemberitaan dan unggahan di media sosial telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga, sehingga laporan balik diajukan sebagai bentuk hak jawab. Pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan narasi yang dinilai menyudutkan Franka Hendra Sukma.
“Yang klein kami laporan beberapa akun yang membuat viral dengan narasi menghakimi klien kami padahal klien kami masih praduga tidak bersalah,” ungkapnya.
Saat ini, proses hukum terkait laporan awal dugaan pelecehan seksual di KRL maupun laporan balik dari pihak dosen Unpam Franka Hendra Sukma masih berjalan. Unpam menyatakan akan menghormati hasil penyelidikan dan putusan aparat penegak hukum sebelum mengambil keputusan sanksi terhadap yang bersangkutan.

Leave a Reply