
Koalisi Masyarakat Sipil menilai instruksi Siaga 1 Panglima TNI inkonstitusional karena pengerahan kekuatan militer seharusnya menjadi kewenangan Presiden, bukan Panglima.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai instruksi Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram Nomor TR/283/2026 bertentangan dengan konstitusi. Telegram berisi tujuh instruksi pengamanan ketat di objek vital transportasi itu dinilai sebagai bentuk pengerahan kekuatan militer yang tidak sah.
“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara,” demikian bunyi pernyataan Koalisi yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3).
Koalisi yang beranggotakan 28 lembaga antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, dan SETARA Institute ini mengingatkan bahwa penguatan Pasal 10 UUD 1945 juga ditegaskan dalam Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan tersebut dengan jelas menyebut kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI.
Menurut Koalisi, penilaian atas situasi nasional dan dinamika geopolitik serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. TNI sebagai alat pertahanan negara hanya bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang dibuat Presiden.
“Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,” tegas Koalisi dalam pernyataannya.
Koalisi memandang status Siaga 1 saat ini belum diperlukan karena situasi pertahanan dan keamanan nasional masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Mereka menilai belum ada eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer, sementara institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan kepada Presiden.m
Koalisi mengingatkan bahwa pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang merupakan pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak mampu mengatasi situasi. Oleh karena itu, Koalisi mendesak Presiden dan DPR mengevaluasi dan mencabut surat telegram instruksi Siaga 1 tersebut.cnnindonesia+1
Jika Presiden Prabowo tidak mengevaluasi dan membiarkan kebijakan ini, Koalisi menilai hal itu dapat dimaknai sebagai kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok kritis. Apalagi belakangan langkah Presiden banyak mendapat kecaman dan penolakan masyarakat.
“Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini,” demikian pernyataan Koalisi.
Koalisi kembali menegaskan agar DPR dan Presiden segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden dan DPR mencabut surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan jajarannya untuk Siaga 1 di tengah perkembangan situasi konflik di Timur Tengah.
Koalisi ini berisikan Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, hingga SETARA Institute. “Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,” kata Koalisi dalam keterangannya, Senin (9/3).
Koalisi menyatakan Prabowo tak bisa tinggal diam atas hal ini. Mereka beranggapan jika Prabowo membiarkannya, maka dapat dikatakan secara politik bahwa ia sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis pada kekuasaan.
“Mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini,” ucap dia.
Koalisi menilai surat telegram itu juga tak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI. Mereka menyatakan Pasal 10 UUD NRI 1945 menyebut Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara, yang kemudian diperkuat Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,” ucap Koalisi.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk Siaga 1 dan menyiapkan langkah antisipasi atas perkembangan situasi akibat konflik di Timur Tengah. Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 itu diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 dan berisi tujuh instruksi kesiapsiagaan TNI di dalam negeri jika eskalasi konflik Iran dengan AS–Israel tak kunjung mereda.

Leave a Reply