Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ngaku Diintimidasi Jaksa dengan Brownies di Rutan

Kasus videografer Amsal Sitepu makin sorotan. Ia mengaku diintimidasi jaksa dengan brownies di rutan saat ditahan terkait video profil desa di Karo.

Kasus videografer Amsal Sitepu, mengaku diintimidasi jaksa dengan brownies di rutan saat ditahan terkait video profil desa di Karo.

JOSS.CO.ID – Kasus videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu terus menjadi sorotan publik setelah ia mengaku mengalami intimidasi dari jaksa saat menjalani penahanan dalam perkara dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal menuturkan, seorang jaksa mendatanginya di rumah tahanan sambil membawa satu kotak brownies cokelat dan menyampaikan pesan agar ia mengikuti saja proses hukum yang berjalan. “Dalam proses hukum yang sedang saya jalani, saya pernah mendapat intimidasi langsung dari jaksa yang memberikan saya sekotak brownies cokelat. Dia berbicara langsung kepada saya di rutan, ‘ikuti saja alurnya. Tidak usah ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu’,” kata Amsal melalui Zoom dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 30 Maret 2026.

Sambil menangis, Amsal mengaku menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa ia ingin bersuara untuk para pekerja muda di sektor ekonomi kreatif. “Saya harus menyampaikan ini. Ini adalah suara dari kami semua anak muda yang berani tetap bersuara meskipun mendapat tekanan,” ujarnya.

Selain soal brownies, Amsal mengaku menerima ancaman akan “dibenamkan” jika tetap melawan, namun ia menyatakan tidak gentar karena merasa tidak bersalah dalam proyek video profil desa yang digarapnya. “Saya bilang, tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun banyak yang mengatakan saya akan dibenamkan jika melawan, saya tidak takut. Saya tidak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya sebagai videografer dan pekerja ekonomi kreatif,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa dugaan intimidasi itu juga dicantumkan secara resmi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 4 Maret 2026. “Saya percaya hukum harus ditegakkan, khususnya bagi kami para pekerja ekonomi kreatif,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Amsal melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari dana desa untuk pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo. Jaksa menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp 202 juta yang disebut merugikan keuangan negara.

Lewat nota pembelaannya, Amsal meminta majelis hakim membebaskannya karena menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan. Ia juga menegaskan tidak memiliki niat jahat melakukan korupsi, dan menjelaskan bahwa seluruh item pekerjaan dalam produksi video, mulai dari konsep, ide, pengambilan gambar, pengeditan, hingga penggunaan mikrofon dan peralatan produksi lain, merupakan bagian integral dari karya audiovisual. “Itu bukan mark up seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Merespons pengaduan tersebut, Komisi III DPR mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal dan menyatakan siap menjadi penjamin. Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku industri kreatif dan tidak menghambat keberanian anak muda dalam berkarya.

Video Amsal Sitepu Mengaku  Diintimidasi dengan Brownies

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*