Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Cek Masih Bisa Ditukar!

Sejumlah uang rupiah resmi dicabut dari peredaran. Cek daftar pecahannya dan batas waktu penukaran di Bank Indonesia.
Ilustrasi

Uang Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi, resmi dicabut dari peredaran. Cek daftar pecahannya dan batas waktu penukaran di Bank Indonesia.

JOSS.CO.ID – Sejak masa kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan beragam jenis uang rupiah yang digunakan masyarakat. Meski saat ini uang fisik masih sah sebagai alat pembayaran, **sejumlah pecahan rupiah kini tidak lagi berlaku karena telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.**

Namun demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah dicabut tersebut dalam kurun waktu hingga 10 tahun sejak tanggal penarikannya.

Ketentuan soal pencabutan dan penarikan uang rupiah ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (28/3/2026).

Ketentuan Penukaran Uang Tak Berlaku

Dalam peraturan itu dijelaskan ketentuan penukaran uang logam:

– “Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.”
– “Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.”

Masyarakat yang masih menyimpan uang lama disarankan segera memeriksa daftar pecahan yang resmi dicabut, berikut jadwal dan tempat penukarannya.

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dari Peredaran

Berikut daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku, beserta tanggal pencabutan dan batas waktu penukaran yang masih bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam negeri:

Uang Kertas dan Logam Lama

Beberapa contoh di antaranya:
– Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, dan Rp5.000 tahun emisi 1986 dicabut sejak 25 September 1995 dan masih bisa ditukar di Kantor Pusat BI hingga 24 September 2028.
– Rp0,05 hingga Rp0,50 tahun emisi 1964 (seri Dwikora) dicabut 15 November 1996 dan dapat ditukar sampai 14 November 2029.
– Uang logam Rp2 tahun emisi 1970 hingga Rp10 tahun emisi 1979 juga masuk daftar pencabutan yang sama.

Selain itu, berbagai Uang Rupiah Khusus (URK) seperti Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (emisi 1970), Seri Cagar Alam (emisi 1974–1987), Seri Save The Children (emisi 1990), hingga Seri For The Children of The World (emisi 1999) juga telah resmi ditarik.

Rata-rata URK tersebut memiliki masa penukaran maksimal hingga tahun 2031–2035, tergantung tahun pencabutan masing-masing seri.

Waspada dan Segera Tukar di Bank Indonesia

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan uang yang sudah tidak berlaku untuk transaksi, melainkan menukarkannya di kantor resmi BI sesuai jadwal yang ditentukan.

Informasi lengkap tentang daftar pecahan, lokasi, serta jadwal penukaran dapat diakses langsung melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Dengan mengetahui daftar resmi ini, masyarakat bisa memastikan uang koleksi lama masih memiliki nilai tukar sebelum masa penukarannya berakhir.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*