Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK karena Kredit Macet 2026

Cara bersihkan nama di SLIK OJK/BI Checking karena kredit macet, mulai cek skor, lunasi tunggakan, koreksi data hingga pemutihan skor kredit 2026.
Ilustrasi: Proses bersihkan nama di SLIK OJK, skor kredit yang tadinya merah berangsur naik ke zona hijau setelah tunggakan dilunasi dan data diperbarui lewat layanan resmi OJK.

Cara bersihkan nama di SLIK OJK/BI Checking karena kredit macet, mulai cek skor, lunasi tunggakan, koreksi data hingga pemutihan skor kredit 2026.

JOSS.CO.ID – Masyarakat perlu memperhatikan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, guna mempermudah proses pengajuan kredit. Jika skor kredit buruk, pengajuan pinjaman berpotensi terhambat. Bahkan, lembaga keuangan seperti bank maupun multifinance dapat menolak permohonan kredit.

Selain itu, OJK telah mewajibkan platform pinjaman online berbasis peer-to-peer (P2P) lending untuk melaporkan data ke SLIK. Dengan demikian, riwayat pinjaman di layanan P2P lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang. Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK. Perusahaan tertentu mulai menjadikan laporan SLIK sebagai salah satu indikator kedisiplinan finansial calon karyawan. Artinya, skor kredit macet kini bukan hanya menghambat akses pembiayaan, tetapi juga bisa memangkas peluang kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menegaskan bahwa debitur yang sudah menyelesaikan kewajiban masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki reputasi kreditnya secara resmi.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman. Melalui pengecekan mandiri, masyarakat bisa mengetahui status kolektibilitas, apakah kreditnya tercatat lancar, dalam perhatian khusus, atau macet. Dengan begitu, debitur dapat menyusun strategi lebih tepat sebelum mengajukan KPR, KTA, atau kredit kendaraan.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet. Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu agar peluang pengajuan kredit disetujui kembali terbuka.

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengisi formulir pengajuan informasi debitur (iDeb) secara online dengan melampirkan dokumen identitas. Setelah proses verifikasi selesai, laporan SLIK akan dikirimkan melalui email, berisi detail fasilitas kredit, kualitas pembayaran, hingga catatan tunggakan jika ada.

Jika dari laporan tersebut terlihat masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan. Setelah pelunasan, debitur sebaiknya segera meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) atau bukti pelunasan resmi dari bank, multifinance, maupun platform pinjol terkait. Dokumen ini akan menjadi dasar saat meminta pembaruan status kredit ke pihak pemberi pinjaman maupun saat mengajukan kredit baru.

Akan tetapi, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait. Debitur bisa mengajukan klarifikasi ke bagian layanan nasabah untuk meminta koreksi bila ada data kredit yang tidak sesuai, misalnya tagihan yang sudah lunas namun masih tercatat macet. Jika sengketa tak kunjung selesai, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi ke OJK agar permasalahan difasilitasi penyelesaiannya.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru. Setelah masa pembaruan berlalu, disarankan kembali mengecek laporan SLIK guna memastikan skor kredit sudah membaik dan tidak lagi tercatat bermasalah. Dengan disiplin mengecek dan menjaga riwayat pembayaran, nama yang sempat “tercemar” kredit macet berpeluang kembali bersih di sistem SLIK OJK atau BI Checking.

Nah, itu dia cara memutihkan nama dari kredit macet SLIK OJK atau BI Checking di 2026. Semoga membantu!

Baca Juga:

OJK Dorong Penerapan Universal Banking dalam Revisi UU P2SK

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*