
DJP menetapkan batas akhir SPT Tahunan 2026 dan denda telat lapor Rp100 ribu–Rp1 juta. Cek jadwal, sanksi, dan cara lapor online agar terhindar dari ‘surat cinta’ pajak.
JOSS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu dan **denda** telat lapor SPT Tahunan 2026. Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk masa pajak 2025 pada 31 Maret 2026 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi. Apabila wajib pajak terbukti melewati batas pelaporan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda.”
Begitu juga dengan Pajak Badan yang batas pelaporannya lebih lama satu bulan yakni hingga 30 April 2026. “Jika telat lapor juga sama, dikenakan denda.”
Ketentuan denda telat lapor SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda yang dikenakan adalah:
– Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
– Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000.
Meskipun demikian, sebelum denda SPT Tahunan 2026 benar‑benar dikenakan, DJP umumnya lebih dulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Teguran tersebut bisa dikirimkan melalui email pribadi maupun ke alamat rumah masing‑masing wajib pajak.
Proses pengiriman surat teguran melalui email kerap disebut sebagai “surat cinta” Dirjen Pajak kepada seluruh wajib pajak. Istilah ini populer di media sosial karena menjadi pengingat halus bahwa kewajiban pelaporan SPT belum dipenuhi.
Setelah Surat Teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak. Jika dinilai perlu, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi rincian jumlah pajak terutang, denda telat lapor SPT Tahunan 2026, serta bunga yang harus dibayar.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri saat ini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id maupun langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. DJP mendorong wajib pajak melapor lebih awal untuk menghindari risiko gangguan sistem akibat lonjakan trafik menjelang batas akhir dan terhindar dari denda telat lapor SPT Tahunan 2026.

Leave a Reply