[widget id="text-5"]

Ombudsman Sidak Samsat Semarang, Bapenda Jateng Pastikan PKB Tanpa Kenaikan

Ombudsman RI sidak Samsat I Kota Semarang, Bapenda Jateng menegaskan tidak ada kenaikan tarif PKB dan layanan tetap kondusif di tengah isu opsen pajak kendaraan bermotor.

JOSS.CO.ID, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) di Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026). Kunjungan itu untuk memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik, khususnya di tengah dinamika isu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di media sosial.

Ditemui usai melaksanakan Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani menyampaikan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pelayanan berjalan kondusif. Masyarakat pun tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami berdialog langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya.

Menurut Kun Retno, ramainya perbincangan di media sosial lebih banyak disebabkan oleh perbedaan pemahaman informasi. Terutama karena pada awal penerapan kebijakan opsen, Gubernur Ahmad Luthfi sempat memberlakukan relaksasi, maupun program pemutihan pajak.

Ketika periode relaksasi berakhir dan pembayaran kembali ke skema normal, bebernya, sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal, sehingga muncul persepsi adanya kenaikan. Namun secara regulasi, tidak terdapat kenaikan tarif PKB. Besaran PKB Jawa Tengah tetap berada di bawah dua persen, sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Layanan Tidak Terganggu

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menjelaskan, penerapan opsen maupun pemberlakuan relaksasi, tidak mengganggu standar layanan di Samsat. Untuk menjawab pertanyaan masyarakat, sambil memberikan pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan tersebut kepada seluruh petugas.

“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas sudah bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan bagi kami agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen, benar-benar menguasai petugas di lapangan,” jelasnya.

Menurut Andi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif, mulai dari manfaat relaksasi, layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah operasi, serta setelah relaksasi lima persen diberlakukan sesuai Arahan Gubernur Ahmad Luthfi.

“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitung jika diperlukan,” tegasnya.

Pihaknya juga memasifkan edukasi dan penguatan kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota, melalui perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kabupaten/kota memiliki peran penting untuk ikut menjelaskan kemanfaatan pajak daerah. Masyarakat perlu tahu bahwa pajak digunakan untuk pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.

Andi menegaskan, semakin masyarakat memahami urgensi dan manfaat pajak daerah, maka kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan pun akan meningkat.

Selain kemudahan akses layanan yang kini semakin beragam, aspek transparansi desain menjadi fokus utama. Bapenda memastikan masyarakat dapat mengetahui dengan jelas komponen pembayaran, simulasi penyesuaian sebelum dan sesudah operasi, hingga dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir yang pembayaran.

“Kami berterima kasih atas kerja sama Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat, khususnya dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif, demi pelayanan yang semakin prima,” tutupnya.

Baca Juga:

Pemprov Jateng Pastikan PKB 2026 Tidak Naik, Diskon 5% Disiapkan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]