
JOSS.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Desember 2025.
Kenaikan ini menjadi konsekuensi dari perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu.
Pemerintah dihadapkan pada dua pilihan sulit: menambah utang atau membiarkan ekonomi terpuruk lebih dalam. Purbaya menegaskan bahwa keputusan menambah utang merupakan langkah yang terpaksa diambil untuk mencegah Indonesia mengalami krisis ekonomi seperti tahun 1998.
“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).
Posisi Utang Masih Aman
Data resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang dirilis Jumat (13/2/2026) menunjukkan posisi utang mengalami kenaikan sebesar Rp229,26 triliun dibanding akhir September 2025.
Meski demikian, Purbaya menjelaskan rasio utang terhadap PDB masih berada di bawah batas aman 60 persen sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Purbaya, penambahan utang merupakan keputusan sadar pemerintah untuk menjaga stabilitas nasional di tengah tekanan ekonomi global. Langkah ini dinilai lebih baik dibanding membiarkan ekonomi kontraksi tanpa arah yang justru membahayakan kesejahteraan masyarakat.
Komposisi Utang Pemerintah
Utang pemerintah terbagi dalam dua kategori utama:
• Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen dari total utang
• Pinjaman mencapai Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen dari total utang
Komposisi ini menunjukkan pembiayaan melalui instrumen pasar masih menjadi pilihan utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan fiskal.
Rencana Penataan Fiskal
Pemerintah meyakini peningkatan utang hanya bersifat sementara seiring upaya pemulihan ekonomi.
Ke depan, pemerintah berencana melakukan penataan ulang struktur fiskal secara bertahap setelah momentum pertumbuhan ekonomi kembali pulih. Dengan demikian, postur utang dapat dikelola lebih sehat dan berkelanjutan.

Leave a Reply