
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa kewajiban pencantuman label halal maupun non-halal tidak bertujuan melarang peredaran produk tertentu di masyarakat. Ia menyatakan, logo halal hanya diperuntukkan bagi produk halal, sementara produk non-halal wajib mencantumkan label non-halal.
Penegasan tersebut disampaikan Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menilai kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 masih sering disalahpahami sebagai upaya “halalisasi” seluruh produk.
“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu non-halal, itu saja,” kata Haikal.
Wajib Halal Oktober 2026 Masih Disalahpahami
Menurut Haikal, hambatan utama dalam sosialisasi kebijakan halal muncul dari kurangnya pemahaman masyarakat, terutama di media sosial. Ia menyebut informasi keliru yang digembar-gemborkan pihak-pihak tertentu sering menimbulkan kesalahpahaman publik.
Karena itu, BPJPH terus memperkuat langkah sosialisasi melalui evaluasi, publikasi, koordinasi, dan harmonisasi dengan berbagai pihak.
Haikal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang penjualan produk non-halal seperti babi dan alkohol. Negara, kata dia, hanya mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan yang jelas agar konsumen memperoleh informasi yang transparan.
BPJPH Gandeng 119 Kabupaten Bangun Ekosistem Halal
Dalam upaya memperkuat implementasi kebijakan, Haikal menyebutkan BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia untuk membangun ekosistem halal.
Dukungan terhadap sertifikasi halal turut diperkuat melalui regulasi. Salah satunya, proses sertifikasi dapat dibiayai dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri semuanya kami libatkan, sampai tokoh-tokoh di daerah pun akan kami ajak semua,” ujarnya.
Perkuat Koordinasi dan Harmonisasi
Haikal kembali menekankan bahwa tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada persepsi publik yang belum sepenuhnya memahami substansi kebijakan.
Ia menyebut informasi keliru yang berkembang di ruang digital kerap memicu kesalahpahaman terkait kewajiban label halal dan non-halal. Oleh karena itu, BPJPH berkomitmen memperluas sosialisasi serta memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Dengan langkah tersebut, BPJPH berharap kebijakan wajib halal pada Oktober 2026 dapat dipahami secara utuh sebagai bentuk perlindungan dan transparansi informasi bagi konsumen, bukan sebagai pelarangan terhadap produk non-halal.

Leave a Reply