
KPK mendalami dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai. Enam orang sudah jadi tersangka, sementara dugaan aliran dana ke Dirjen masih belum terbukti.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – KPK tengah mendalami dugaan aliran uang suap dan gratifikasi importasi barang tiruan (KW) yang disebut-sebut berpotensi mengarah ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Namun hingga 20 Februari 2026, penyidik menegaskan belum menemukan bukti adanya aliran dana yang langsung terkait dengan sang Dirjen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus menggali dugaan aliran uang dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fokus penelusuran termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, meski sampai saat ini hal tersebut belum terkonfirmasi secara hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, hingga 20 Februari 2026 penyidik belum menemukan bukti adanya aliran uang yang langsung mengaitkan Djaka dengan praktik suap tersebut. Pernyataan ini disampaikannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, saat menanggapi perkembangan penyidikan yang menjadi perhatian publik. “Kelihatannya, sementara belum ada ya, gitu,” ucap Setyo ketika ditanya mengenai dugaan aliran dana ke pucuk pimpinan Bea Cukai itu.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 17 orang, salah satunya Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dan sebelumnya pernah menduduki posisi Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026.
Sehari setelah OTT, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Dari unsur internal Bea Cukai, tersangka tersebut adalah Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL). Ketiganya diduga menerima suap untuk memuluskan proses impor barang tiruan yang dikirim melalui perusahaan tertentu.
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). Blueray Cargo diduga berperan sebagai perusahaan forwarder yang mengurus pengiriman dan dokumen impor, sekaligus menjadi penghubung dalam skema suap untuk meloloskan barang-barang KW agar dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengatur agar barang impor yang diduga tidak orisinal dapat diproses melalui jalur yang lebih longgar, sehingga luput dari prosedur pengawasan normal. Sebagai imbalannya, ada komitmen pemberian uang dengan nilai yang bernilai miliaran rupiah, yang diduga mengalir secara rutin setiap bulan kepada oknum tertentu di lingkungan Bea dan Cukai. KPK juga mengungkap penyitaan berbagai barang bukti dalam OTT tersebut dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk uang tunai dan dokumen transaksi.
KPK sejauh ini telah menahan para tersangka, termasuk pemilik Blueray Cargo John Field, yang sempat menyerahkan diri sebelum menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut. Di sisi lain, tim penyidik masih memetakan peran masing-masing pihak, menelusuri aliran dana, serta meneliti dokumen-dokumen terkait kegiatan impor yang difasilitasi melalui perusahaan itu.
Upaya pendalaman tidak hanya menyasar jaringan internal Bea Cukai, tetapi juga para importir yang menggunakan jasa Blueray Cargo. KPK menelusuri jenis barang, asal negara, hingga pola pengiriman yang diduga sengaja dikondisikan agar bisa masuk lewat jalur yang relatif bebas pemeriksaan. Dari sana, lembaga antirasuah ingin memastikan siapa saja yang menikmati keuntungan dari praktik lancung ini, serta sejauh mana dampaknya terhadap integritas sistem pengawasan kepabeanan.
Meski nama Dirjen Bea dan Cukai ikut disebut dalam dinamika kasus, KPK menegaskan bahwa status Djaka Budi Utama saat ini masih sebatas pihak yang disebut dalam penyelidikan dan belum berstatus tersangka. Lembaga tersebut meminta publik menunggu proses hukum yang berjalan, sembari memastikan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan sesuai temuan penyidik.

Leave a Reply