Komisi X DPR Usul Pendanaan MBG Tak Ambil Anggaran Pendidikan

Komisi X DPR Usul Pendanaan MBG Tak Ambil Anggaran Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurut Lalu, pendanaan MBG sebaiknya tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran pendidikan, melainkan melalui kolaborasi lintas sektor.

Gugatan tersebut meminta agar anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak digunakan untuk membiayai program MBG. Menanggapi hal itu, Lalu menegaskan dukungannya terhadap tujuan program, namun mengingatkan pentingnya menjaga fokus anggaran pendidikan.

“Kami di Komisi X DPR RI, tentu mendukung tujuan mulia program makan bergizi gratis(MBG) untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Program ini merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia masa depan,” kata Lalu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Usul Kolaborasi Anggaran untuk Program MBG

Meski mendukung program MBG, Lalu berpandangan bahwa pendanaannya tidak seharusnya hanya dibebankan pada anggaran pendidikan. Ia mengusulkan agar pendanaan program tersebut berasal dari kolaborasi anggaran, khususnya dari sektor kesehatan dan bantuan sosial.

“Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya.

Menurut Lalu, kolaborasi anggaran akan memungkinkan program MBG berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas dan prioritas sektor pendidikan.

“Harapannya, hal ini menjaga fokus dan porsi anggaran pendidikan, tetap murni untuk penguatan kualitas inti pembelajaran, seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, maupun program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” tuturnya.

Gugatan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis.

Berdasarkan informasi dari situs MK yang diakses Jumat (30/1), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa’ed selaku Pemohon V.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut anggaran program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.

Pemohon menilai penggunaan anggaran tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak pendidikan yang berkualitas, termasuk peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon.

Baca Juga:

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Pendidikan dan Profil Lengkapnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*