
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang sebesar 30 ribu USD (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan, Dhany menyebut uang tersebut dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk rekan kerjanya.
“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” jawab Dhany.
Jaksa kemudian mendalami keterkaitan uang tersebut dengan proyek pengadaan Chromebook.
“Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Dhany.
Dhany menjelaskan bahwa uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Ia menyebut dana tersebut berasal dari Susy Mariana, yang merupakan rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
“Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Dhany.
Jaksa kemudian menanyakan apakah uang tersebut telah dikembalikan.
“Sudah Saudara kembalikan?” tanya jaksa.
“Sudah dikembalikan,” jawab Dhany.
Lebih lanjut, Dhany mengaku bahwa uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta digunakan untuk membeli 16 unit laptop bagi staf Kemendikbudristek, masing-masing dengan nilai Rp 6 juta per unit.
“Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?” tanya jaksa.
“Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak,” jawab Dhany.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Leave a Reply