Gaji Debt Collector Penarik Mobil, Ternyata Bisa Rp 20 Juta per Unit

Gaji debt collector penarik mobil kredit macet bisa tembus Rp 20 juta per unit. Namun, cara penagihan wajib mengikuti aturan ketat OJK POJK 22/2023 soal etika dan jam kerja.
Ilustrasi seorang debt collector resmi yang menagih cicilan mobil dengan sikap ramah dan profesional, menjelaskan dokumen kepada nasabah tanpa intimidasi sesuai aturan OJK.

Gaji debt collector penarik mobil kredit macet bisa tembus Rp 20 juta per unit. Namun, cara penagihan wajib mengikuti aturan ketat OJK POJK 22/2023 soal etika dan jam kerja.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Nasabah yang menunggak cicilan kredit kendaraan berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan maupun mitra eksternal. Profesi debt collector kerap dipandang negatif karena sebagian kasus penagihan menggunakan cara-cara kasar, padahal secara hukum profesi ini legal dan diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gaji dan Tarif Debt Collector Penarik Mobil

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk, menjelaskan bahwa besaran gaji atau komisi debt collector biasanya berbasis keberhasilan penarikan aset. Untuk kasus tunggakan kredit kendaraan, komisi debt collector disepakati sejak perusahaan leasing menerbitkan surat kuasa kepada perusahaan jasa penagihan eksternal.

Menurut Budi, rentang bayaran debt collector untuk penarikan kendaraan berada di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per unit, tergantung tingkat kesulitan kasus dan nilai kendaraan. Angka tersebut hanya untuk satu objek penarikan, sehingga jika dalam satu bulan seorang debt collector berhasil mengamankan beberapa unit kendaraan, potensi penghasilannya bisa jauh lebih besar.

Budi menambahkan, jenis unit sangat memengaruhi besaran fee yang diterima. Mobil keluaran terbaru dengan harga pasar tinggi umumnya memberikan komisi penarikan lebih besar, sedangkan kendaraan lama dengan nilai jual lebih rendah akan diikuti komisi yang lebih kecil. Selain itu, tarif juga berbeda-beda antar perusahaan jasa penagihan, bergantung pada model bisnis dan track record masing-masing.

Profesi Legal, Diikat Aturan POJK 22/2023

Secara regulasi, profesi debt collector kini diakui dan diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan setiap proses penagihan utang kepada konsumen berjalan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan beberapa prinsip penting, antara lain penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, dan tindakan yang mempermalukan konsumen di lingkungan sosialnya. Penagihan juga dilarang dilakukan secara terus menerus dengan cara yang mengganggu, baik melalui telepon, pesan instan, maupun kunjungan langsung yang berulang-ulang.

OJK mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili atau alamat penagihan yang disepakati, pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Jika penagihan dilakukan di luar lokasi ataupun di luar jam tersebut, maka harus ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

Kewajiban Debt Collector dan Hak Konsumen

Debt collector resmi yang bekerja untuk lembaga keuangan berizin wajib memenuhi sejumlah kriteria agar tidak melanggar aturan OJK. Mereka harus dapat menunjukkan identitas resmi, surat tugas atau surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, dan tidak boleh membawa senjata atau atribut yang menimbulkan rasa takut.

Di sisi lain, konsumen juga memiliki hak atas perlindungan ketika menghadapi penagihan. Masyarakat berhak menolak penagihan dari pihak yang tidak jelas identitasnya serta bisa melaporkan tindakan intimidasi atau kekerasan kepada OJK, kepolisian, atau lembaga terkait lainnya. Namun, hak perlindungan tersebut melekat pada konsumen yang beritikad baik dalam memenuhi kewajiban kredit.

Pesan OJK: Bayar Tepat Waktu, Ajukan Restrukturisasi Jika Sulit

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban menjaga kelancaran pembayaran. Ia menegaskan, cara paling sederhana agar tidak berhadapan dengan debt collector adalah membayar cicilan tepat waktu sesuai perjanjian kredit.

Bagi konsumen yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan, OJK mendorong agar segera berkomunikasi dengan lembaga keuangan untuk meminta restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran. Meski begitu, keputusan akhir menyetujui atau menolak restrukturisasi tetap menjadi hak perusahaan pembiayaan, sesuai analisis risiko dan kebijakan internal masing-masing.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban kreditnya. Perlindungan regulator diarahkan kepada konsumen yang patuh aturan dan pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan penagihan sesuai koridor hukum.

Dengan penghasilan yang bisa mencapai Rp 20 juta per penarikan mobil, profesi debt collector menjadi salah satu pekerjaan berisiko tinggi dengan imbalan yang juga tinggi di sektor pembiayaan. Di tengah tingginya potensi penghasilan tersebut, pengawasan OJK melalui POJK 22/2023 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan pembiayaan, hak konsumen, dan keamanan para pelaku penagihan di lapangan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*