
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri membuka penyidikan kasus dugaan pidana goreng saham melalui insider trading atau perdagangan semu di PT Narada Asset Manajemen. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menduga terjadi manipulasi perdagangan yang menyesatkan investor di pasar modal.
Dalam kasus ini, penyidik menduga tindak pidana dilakukan dengan modus underlying asset product reksadana yang berasal dari saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal. Pengendalian tersebut dilakukan melalui jaringan afiliasi maupun nominee, sehingga membentuk pola transaksi tertentu di pasar.
“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak dikutip, Selasa (03/02/2026).
“Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya.”
Periksa 70 Saksi, Termasuk Ahli Pasar Modal
Ade Safri menyampaikan, penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi berasal dari kalangan ahli pasar modal yang mengungkap adanya transaksi PT Narada Asset Manajemen dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.
Menurut dia, transaksi tersebut berpotensi memengaruhi harga efek dan mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar. Praktik ini diduga menciptakan artificial demand atau permintaan semu, yang menyebabkan distorsi harga dan membentuk persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
“Dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” ujar Ade Safri.
Apa Itu Insider Trading?
Insider trading adalah praktik jual beli saham atau efek lain di pasar modal dengan memanfaatkan informasi material yang belum dipublikasikan dan hanya diketahui oleh pihak internal perusahaan. Pihak internal tersebut dapat berupa direksi, komisaris, manajemen, atau pihak yang memiliki hubungan khusus dengan perusahaan.
Praktik insider trading dinilai melanggar prinsip keterbukaan dan keadilan pasar karena memberikan keuntungan tidak wajar kepada pihak tertentu. Selain merugikan investor publik, tindakan ini juga dapat menciptakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan yang sebenarnya.
Di Indonesia, insider trading dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara penindakan pidana dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.
Dua Tersangka Ditetapkan, Aset Rp207 Miliar Disita
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen berinisial MAW dan Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia berinisial DV.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek sejak Oktober 2025. Total nilai aset yang diblokir dan disita mencapai sekitar Rp207 miliar.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik insider trading dan manipulasi perdagangan saham tersebut.

Leave a Reply