Anggota Satintelkam Polres Bantul Dinonaktifkan karena Dugaan Pemerasan

Polda DIY menonaktifkan anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S karena dugaan pemerasan terhadap perusahaan pengembang. Kasusnya kini ditangani Propam.

JOSS.CO.ID, JOGJA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengambil langkah tegas terhadap seorang anggota Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Bantul berinisial S yang dilaporkan atas dugaan tindak pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengembang di Bantul. Langkah ini diambil setelah pengusaha properti melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang merugikan perusahaan tersebut secara material maupun immaterial.

Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Polda DIY menetapkan penempatan khusus (Patsus) terhadap S sekaligus menonaktifkan statusnya sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul selama proses pemeriksaan berlangsung. Dengan keputusan ini, S untuk sementara waktu dicabut dari kedinasan agar proses penegakan disiplin dan etik dapat berjalan tanpa intervensi.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa penonaktifan serta penempatan khusus tersebut ditempuh agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY. “Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” kata Ihsan dalam keterangannya.

Ihsan menerangkan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor S. Langkah cepat ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus menjaga integritas serta muruah institusi kepolisian di mata publik.

Dia menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana. “Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” katanya, menekankan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pihak pelapor, kuasa hukum pengusaha pengembang menyebut bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan S tidak hanya terkait permintaan uang, tetapi juga disertai pengancaman dan tindakan lain yang menimbulkan kerugian besar. Dalam keterangannya di berbagai kesempatan, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari permintaan setoran rutin hingga aktivitas usaha yang terganggu.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti Polda DIY melalui mekanisme internal di Bidpropam untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau unsur pidana yang dilakukan oleh S. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke proses hukum pidana umum di samping proses etik dan disiplin di lingkungan kepolisian.

Sejauh ini, Polda DIY menegaskan bahwa proses masih berada pada tahap pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan klarifikasi terhadap anggota yang dilaporkan. Publik diminta menunggu hasil resmi dari tim Propam sekaligus diharapkan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada Polda DIY yang telah menyatakan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*