Surat Tanah yang Tak Lagi Diakui Mulai Februari 2026, Ini Daftarnya

Surat Tanah yang Tak Lagi Diakui Mulai Februari 2026, Ini Daftarnya
Ilustrasi surat tanah

JOSS.CO.ID – Sejumlah surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh negara mulai Februari 2026. Ketentuan ini berlaku bagi dokumen-dokumen tanah adat yang hingga kini belum didaftarkan secara resmi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki secara perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Karena PP Nomor 18 Tahun 2021 mulai berlaku pada 2 Februari 2021, maka batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, berbagai dokumen tanah adat tidak lagi dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Arie Satya Dwipraja, membenarkan bahwa ada sejumlah dokumen tanah adat yang tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026.

“Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut nantinya hanya berfungsi sebagai petunjuk atau keterangan lokasi tanah, bukan sebagai alas hak kepemilikan.

Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, berikut daftar surat tanah yang tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan mulai 2026:

  1. Letter C
  2. Petok D
  3. Landrente
  4. Girik
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik

Arie menjelaskan bahwa sejak awal dokumen-dokumen tersebut memang bukan bukti kepemilikan tanah.

“Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” tuturnya.

Selain itu, dokumen tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak. Adapun alas hak kepemilikan tanah yang diakui negara meliputi akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Imbauan BPN kepada Pemilik Tanah Adat

Arie mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen adat agar segera mengurus perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan UU tersebut, hak milik merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak lainnya, serta dapat dipertahankan dari klaim pihak lain.

“Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka Sabtu Minggu,” kata Arie.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tanah tidak akan diambil alih oleh negara meskipun pemiliknya hanya memiliki surat atau dokumen tanah adat tanpa sertifikat kepemilikan seperti SHM.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” kata dia.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” sambungnya.

Baca Juga:

Menteri ATR/BPN Akui Kesalahan Fatal dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Keluarga Jusuf Kalla di Makassar

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*