Sejumlah Warga Gugat Pasal KUHP Zina hingga Penghinaan Pemerintah

Sejumlah Warga Gugat Pasal KUHP Zina hingga Penghinaan Pemerintah
Gedung Mahkamah Konstitusi RI (Istock)

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku hari ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal yang digugat antara lain mengatur soal zina, hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah, hingga tindak pidana korupsi.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026), setidaknya terdapat enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga negara dengan latar belakang dan alasan konstitusional yang berbeda-beda.

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Gugatan pertama diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak beragama.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka beralasan pasal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Gugatan Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Gugatan berikutnya tercatat dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dkk. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP terkait penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan fear effect, yakni kondisi psikologis yang membuat warga negara takut menyampaikan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena ancaman pidana.

Gugat Pasal Zina dalam KUHP

Pasal terkait perzinaan juga digugat ke MK melalui perkara 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dkk. Mereka menggugat ketentuan pengaduan dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP.

Para pemohon beralasan sulitnya mengidentifikasi kerugian nyata atau harm dalam hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Mereka menyebut tidak ada korban dalam hubungan tersebut selama dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan.

Gugatan Pasal Hukuman Mati

Gugatan terhadap ketentuan hukuman mati diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dkk dengan nomor perkara 281/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini menyasar Pasal 100 KUHP yang mengatur pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Para pemohon meminta penambahan satu ayat baru yang mengatur mekanisme penilaian kriteria masa percobaan pidana mati agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga menjadi objek gugatan dalam perkara 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dkk.

Mereka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau dimaknai secara terbatas agar tidak menjerat kritik, pendapat, maupun evaluasi terhadap kebijakan publik.

Pemohon juga menyinggung Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan lembaga negara tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.

Gugatan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Gugatan terakhir tercatat dengan nomor 283/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Ia menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa pengecualian bagi pihak yang menguntungkan orang lain atau korporasi dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan.

Menunggu Proses Persidangan MK

Seluruh gugatan tersebut kini telah resmi teregistrasi dan menunggu tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. MK akan menilai argumentasi para pemohon serta mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR sebelum mengambil putusan.

Penerapan KUHP baru sendiri menjadi perhatian publik luas karena membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*