
Saham United Tractors (UNTR) turun 14,9 persen setelah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera.
JOSS.CO.ID – SAHAM anak usaha Astra Group, PT United Tractors Tbk (UNTR), anjlok tajam pada penutupan perdagangan sesi pertama, Rabu, 21 Januari 2026. Saham UNTR tercatat turun sebesar 14,9 persen setelah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang diduga terkait dengan bencana ekologis di wilayah Sumatera.
Pelemahan saham UNTR terjadi usai Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Salah satu perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut adalah PT Agincourt Resources, anak usaha dari PT United Tractors Tbk.
Pergerakan Saham UNTR dan ASII
Pada perdagangan sesi pertama hari ini, harga saham UNTR sempat menyentuh level tertinggi di Rp 28.425 per saham. Namun tekanan jual membuat saham tersebut turun hingga ditutup di level Rp 27.200 per saham pada akhir sesi pertama.
Tak hanya UNTR, saham PT Astra International Tbk (ASII) juga mengalami pelemahan signifikan. Saham ASII tercatat turun 11,3 persen ke level Rp 6.450 per saham pada perdagangan yang sama.
IHSG Ikut Melemah
Pelemahan saham-saham berkapitalisasi besar turut menyeret kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada penutupan perdagangan sesi pertama, IHSG ditutup melemah 1,24 persen ke level 9,021.
“Nyaris seluruh indeks sektoral mengalami koreksi, terutama pada IDX Industrials dan IDX Property,” tulis tim analis Mirae Asset Sekuritas dalam kajiannya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Latar Belakang Pencabutan Izin Perusahaan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir November 2025.
Menurut Prasetyo, pemerintah mempercepat audit terhadap izin usaha di kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna menelusuri potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Leave a Reply