Perceraian di PA Wonosobo Naik, Judi Online Salah Satu Penyebab

Perceraian di PA Wonosobo Naik, Judi Online Salah Satu Penyebab
Ilustrasi

Perceraian di Pengadilan Agama Wonosobo meningkat sepanjang 2025, Faktor ekonomi hingga judi online jadi penyebab gugatan cerai.

JOSS.CO.ID, WONOSOBO – Pengajuan perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Wonosobo sepanjang 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Total perkara yang ditangani mencapai 2.815 kasus, naik 180 perkara dibanding 2024 yang tercatat 2.635 perkara.

Panitera Muda Hukum PA Wonosobo Arifin menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat 2.673 perkara baru yang masuk. Jumlah tersebut ditambah 142 sisa perkara dari tahun 2024.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 2.706 perkara telah diputus. Sementara 109 perkara lainnya masih tersisa hingga akhir tahun 2025. Dengan jumlah putusan itu, tercatat ada 2.706 janda baru di Kabupaten Wonosobo sepanjang 2025.

196 Perkara Dicabut karena Mediasi

Arifin mengungkapkan, tidak semua perkara perceraian berujung putusan. Sepanjang 2025, terdapat 196 perkara yang dicabut oleh para pihak.

“Perkara yang dicabut sepanjang 2025 ada 196 kasus, mayoritas hasil dari proses mediasi,” kata Arifin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, peran mediasi tetap dioptimalkan oleh pengadilan untuk menekan angka perceraian, meskipun tidak semua pasangan berhasil rujuk.

Cerai Gugat Masih Mendominasi

Berdasarkan jenis perkara, cerai gugat masih mendominasi perceraian di PA Wonosobo sepanjang 2025. Tercatat sebanyak 1.648 perkara cerai gugat diajukan oleh pihak istri.

Sementara itu, cerai talak yang diajukan pihak suami jumlahnya lebih rendah, yakni 508 perkara.

Menurut Arifin, dominasi cerai gugat menunjukkan bahwa keputusan menggugat biasanya telah melalui pertimbangan matang dari pihak istri.

“Yang mengajukan kebanyakan istri. Biasanya sudah sangat terpaksa,” ujarnya.

Faktor Ekonomi hingga Judi Online Jadi Penyebab

Terkait penyebab perceraian, Arifin menyebut faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama perceraian di Kabupaten Wonosobo. Selain itu, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih sering muncul dalam perkara.

Namun, pada 2025 terdapat faktor baru yang mulai tercatat dalam sejumlah gugatan perceraian, yakni judi online.

“Ada beberapa perkara yang menyebut judi online jadi alasan menggugat cerai. Ini mulai terlihat tahun ini,” ungkapnya.

Tidak Didominasi Usia Tertentu

PA Wonosobo tidak mencatat adanya kelompok usia tertentu yang paling dominan dalam perkara perceraian. Arifin menambahkan, peningkatan jumlah penduduk juga turut memengaruhi naiknya perkara yang masuk ke pengadilan.

“Pengadilan hanya bisa memediasi. Yang berhasil dimediasi dan akhirnya dicabut ada 196 perkara,” katanya.


Data Perkara Perceraian di PA Wonosobo

Jumlah Perkara Perceraian

  • 2024: 2.635 perkara
  • 2025: 2.815 perkara

Jenis Perkara Perceraian 2025

  • Cerai gugat: 1.648 perkara (diajukan pihak istri)
  • Cerai talak: 508 perkara (diajukan pihak suami)

Penyebab Perceraian

  • Faktor ekonomi
  • Perselingkuhan
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Judi online

Baca Juga:

Pernikahan Dini di Jateng: Hamil di Luar Nikah, Putus Sekolah, hingga Berujung Perceraian

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*