MUI Kritik KUHP Baru, Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Tepat Dipidana

MUI Kritik KUHP Baru, Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Tepat Dipidana
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh Foto: Dok. MUI

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun demikian, MUI memberikan catatan serius terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru, khususnya terkait nikah siri dan poligami dipidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai kehadiran KUHP baru merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia membangun kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Menurutnya, Indonesia kini tidak lagi bergantung pada produk hukum kolonial dan telah memiliki sistem hukum pidana yang disusun berdasarkan kebutuhan serta nilai bangsa sendiri.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI Selasa (6/1/2026).

Meski mengapresiasi pengundangan KUHP baru, MUI tetap menyampaikan kritik terhadap pasal-pasal tertentu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 402 KUHP yang dinilai dapat menimbulkan anggapan bahwa nikah siri dan poligami dapat dipidana.

Prof Ni’am menjelaskan bahwa dalam konteks administrasi negara, pencatatan perkawinan memang penting untuk melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan terhadap pencatatan perkawinan seharusnya bersifat administratif, bukan pidana.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” ujarnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkawinan hanya berlaku apabila terdapat penghalang sah, seperti poliandri. Ia menekankan bahwa hal tersebut berbeda dengan praktik poligami.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Ni’am mengingatkan bahwa ketentuan mengenai larangan perkawinan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih Islam. Dalam Islam dikenal konsep al-muharramat minan nisa’, yakni perempuan yang haram dinikahi seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Ia juga menyoroti praktik nikah siri yang kerap terjadi di masyarakat. Menurutnya, nikah siri tidak selalu dilakukan dengan niat melanggar hukum, melainkan sering disebabkan oleh kendala administrasi dan akses dokumen kependudukan.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU itu menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya.

Prof Ni’am menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan terhadap seseorang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam perspektif Islam, penghalang sah perkawinan terjadi ketika seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah untuk melangsungkan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.

Dengan demikian, MUI menilai bahwa pemidanaan nikah siri berdasarkan Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Prof Ni’am menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP baru agar penerapannya benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.

Baca Juga:

Prabowo Terbuka terhadap Kritik, Ingatkan Bahaya Fitnah

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*