
JOSS.CO.ID, PATI – Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. KPK menyebut nilai pemerasan Sudewo bisa mencapai puluhan miliar jika terjadi di semua kecamatan di Pati.
Pemerasan yang dilakukan Sudewo hingga akhirnya ditangkap KPK terjadi di Kecamatan Jaken. Di satu kecamatan itu, Sudewo berhasil mengumpulkan uang pemerasan Rp 5,2 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pati terdapat 21 kecamatan dengan total 601 formasi perangkat desa yang kosong. Pengisian jabatan tersebut diduga telah dirancang oleh Sudewo dengan modus penarikan uang dari para pendaftar.
“Di mana pada November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati juga sudah melakukan pembahasan bersama Tim 8 untuk rencana pengisian formasi perangkat jabatan, perangkat desa di 601 posisi tersebut yang ada di 21 kecamatan,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
KPK kemudian melakukan estimasi nilai pemerasan jika modus tersebut diterapkan di seluruh kecamatan di Pati. Berdasarkan perhitungan penyidik, total uang yang bisa dikumpulkan mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
“Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” jelas Budi.
“Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp 2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK menerima informasi adanya pengembalian uang pemerasan kepada para calon perangkat desa oleh pihak tertentu di Pati. KPK meminta agar pengembalian uang tersebut dilakukan langsung kepada penyidik.
“Ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa. Nah ini, kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK menduga Sudewo mematok tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para perantara menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Total uang yang disita KPK dalam perkara ini mencapai Rp 2,6 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Leave a Reply