KBBI disebut bukan kitab suci setelah polemik Tailan dan kata kapitil. Badan Bahasa menjelaskan fungsi KBBI sebagai pencatat dinamika bahasa.
JOSS.CO.ID – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menjadi sorotan publik setelah mengganti ejaan sejumlah nama negara dan memasukkan kata-kata baru ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di media sosial, lembaga ini bahkan disebut “kurang kerjaan”.
Perdebatan mencuat setelah perubahan ejaan 194 nama negara, termasuk perubahan Thailand menjadi ‘Tailan’. Selain itu, masuknya kata ‘kapitil’ dan ‘galgah’ ke KBBI edisi terbaru juga memicu kritik dari masyarakat.
Namun, Badan Bahasa menegaskan bahwa KBBI bukanlah “kitab suci yang tidak bisa diubah”, melainkan kamus yang mencatat dan merekam perkembangan bahasa yang dinamis.
Badan Bahasa: KBBI Bukan Kitab Suci
Selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap isi KBBI, Badan Bahasa mengatakan KBBI merupakan kamus besar yang mencatat dan merekam perkembangan kata yang sangat dinamis, bukan kitab suci yang tidak bisa diubah.
Menurut para pakar, kata-kata yang masuk ke KBBI telah melalui sejumlah proses dan pasti memiliki pertimbangan tertentu.
Lantas bagaimana proses sebuah kata bisa masuk ke dalam KBBI?
Polemik ‘Tailan’ dan Perubahan Nama Negara
Netizen menyebut Badan Bahasa “kurang kerjaan” gara-gara memasukkan perubahan ejaan 194 nama negara ke dalam KBBI.
Yang paling memicu perdebatan adalah ‘Tailan’, dari yang semula Thailand.
Sejumlah orang menilai perubahan itu “tidak etis” karena mengandung “konotasi ke bahasa yang kurang enak”, yaitu ‘tai’ yang merupakan bentuk tidak baku dari kata ‘tahi’ yang berarti kotoran.
Nyatanya, perubahan nama itu bukan semata keputusan Badan Bahasa, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan Badan Informasi Geospasial dan ahli linguistik Universitas Indonesia.
Guru Besar Geolinguistik Universitas Indonesia, Multamia Lauder, yang terlibat dalam perubahan ejaan, mengatakan perubahan nama-nama negara yang dialihbahasakan ke Bahasa Indonesia merupakan instruksi PBB.
Katanya, semua anggota PBB wajib melakukan pengelolaan dan pembakuan toponim (nama tempat) berdasarkan bahasa lokal, sejarah, dan budaya di negara masing-masing.
“Kalau ada kata asing masuk ke dalam khazanah bahasa Indonesia, ya harus tunduk dengan konstruksi bunyi bahasa Indonesia. Jadi ada aturan yang kita pegang, jadi itu bukan ngarang,” kata Multamia, dikutip dari Detik.com.
Selain aspek teknis linguistik, perubahan ejaan ini juga dipandang sebagai afirmasi identitas kebahasaan dan simbol kedaulatan bahasa Indonesia.
Selain ‘Tailan’, perubahan ejaan juga terjadi pada nama negara lain seperti ‘Banglades’, ‘Brunei Darusalam’, ‘Swis’, ‘Cili’, ‘Tiongkok’, ‘Siprus’, dan ‘Jibuti’.
Kontroversi Kata ‘Galgah’ dan ‘Kapitil’
Sebelum polemik ‘Tailan’, publik sempat memprotes masuknya sejumlah kata baru ke KBBI edisi Oktober 2025, di antaranya ‘galgah’ dan ‘kapitil’, yang ditambahkan bersama 3.257 kata lainnya.
Perdebatan soal ‘galgah’ terjadi pada akhir 2025. Kata ‘galgah’ berarti lega atau segar kerongkongan karena minum dan merupakan lawan kata haus. Kata ini diketahui berasal dari konten pengguna TikTok dengan akun @bungareyzaa.
Sebagian pihak mempertanyakan mengapa kata tersebut bisa masuk ke KBBI, terlebih karena sebelumnya sudah ada kata ‘palum’ dari bahasa Batak dengan makna serupa.
Awal 2026, perhatian publik beralih ke kata ‘kapitil’—yang berarti huruf kecil—sebagai lawan dari kapital.
Kata itu dinilai “vulgar” dan “tidak senonoh” karena mengandung kata ‘itil’ yang berarti klitoris.
‘Kapitil’ diketahui diusulkan oleh editor Balai Bahasa Aceh pada 2024 dan divalidasi pada 2025.
Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat menjelaskan bahwa setiap kata yang masuk ke KBBI merupakan hasil penyelidikan ahli leksikografi di Badan Bahasa.
“Meskipun merasa aneh melihat kapitil, saya senang karena lebih ringkas daripada ‘huruf kecil’. Begitu juga dgn kata galgah yang bersinonim dengan palum,” kata Rahayu.
KBBI Merekam, Bukan Menentukan
Badan Bahasa menegaskan bahwa tidak semua kata dalam KBBI merupakan kata baku. Kata seperti ‘galgah’ dan ‘kapitil’ diberi label cak (cakapan), yang berarti hanya digunakan dalam percakapan, bukan dalam dokumen resmi atau karya ilmiah.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, mengatakan KBBI juga memuat kata tidak baku, akronim, hingga kata kasar.
“Karena KBBI itu kan kamus besar. Nah, kebesarannya itu dibuktikan atau ditunjukkan dengan besarnya ruang lingkup kata-kata yang masuk,” kata Dora dalam jumpa pers, Jumat (23/01).
Menurut Dora, pelabelan ini justru bersifat edukatif agar pengguna bahasa memahami konteks penggunaan suatu kata.
KBBI Terus Dimutakhirkan
KBBI diperbarui dua kali setahun, biasanya pada April dan Oktober. Masyarakat yang terdaftar di KBBI daring dapat mengusulkan kata baru, perbaikan makna, atau penonaktifan kata.
Namun, tidak semua usulan diterima. Dari total 256.692 usulan yang masuk, sebanyak 124.479 diterima, 38.298 ditolak, dan sisanya masih diproses atau diarsipkan.
Badan Bahasa juga membuka kemungkinan meninjau ulang kata yang menimbulkan keresahan publik.
“Jika ternyata di kemudian hari kata itu sangat meresahkan, kami harus mempertimbangkannya kembali,” ujar Dora.
Dengan demikian, Badan Bahasa menegaskan bahwa KBBI adalah cermin dinamika bahasa Indonesia yang terus berkembang seiring perubahan masyarakat.

Leave a Reply