
Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja diberhentikan setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Judol dengan kerugian Rp1,2 miliar.
JOSS.CO.ID, MEDAN – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Pemberhentian tersebut terhitung sejak 23 Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengatakan Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat atas perbuatannya.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri dilansir detikSumut, Selasa (27/1/2026).
Kerugian Daerah Capai Rp1,2 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, penggunaan KKPD tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp1,2 miliar. Dana itu diakui digunakan untuk aktivitas judi online.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
Jabatan Camat Diisi Pelaksana Tugas
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun.
Penunjukan Plt dilakukan guna memastikan roda pemerintahan di Kecamatan Medan Maimun tetap berjalan normal.
Profil Singkat Almuqarrom Natapradja
Almuqarrom Natapradja diketahui dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, saat Kota Medan dipimpin oleh Wali Kota Bobby Nasution. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan kartu kredit yang digunakan untuk pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Penggunaan kartu ini dilakukan setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit, sementara SKPD wajib melunasi kewajiban pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati secara sekaligus.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan fasilitas keuangan daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Leave a Reply