Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Diselidiki Polda Metro Jaya

Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Diselidiki Polda Metro Jaya
Timothy Ronald (tangkapan Layar Instagram)

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Kasus Timothy Ronald menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto tersebut.

Laporan itu dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal oleh kepolisian.

Perkara ini mencuat ke publik usai beredarnya unggahan surat laporan polisi di media sosial. Dalam dokumen tersebut, nama Timothy Ronald dan seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut dalam uraian peristiwa, sementara status terlapor masih tercantum “dalam lidik”.

Aparat menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.


Kronologi Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kasus ini bermula ketika korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Dalam forum tersebut, korban diduga menerima tawaran sinyal trading kripto dengan janji potensi keuntungan tinggi.

Dalam laporan yang dikutip IDN Times, disebutkan, “Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen. Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar,”

Informasi ini menjadi dasar utama pelaporan karena berkaitan langsung dengan nilai kerugian yang diklaim korban.

Namun, pergerakan harga aset kripto tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi yang dijanjikan. Harga koin Manta justru mengalami penurunan tajam hingga sekitar minus 90 persen. Dalam dokumen laporan disebutkan, “Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.”

Kerugian inilah yang kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan peristiwa tersebut, pelapor mencantumkan sejumlah pasal, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 terkait penipuan dan/atau Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Status Laporan dan Proses Penyelidikan Polisi

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penipuan kripto yang mencantumkan nama Timothy Ronald. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut sedang ditangani penyelidik.

“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Budi saat dimintai keterangan, Minggu (11/1).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Hingga kini, polisi belum mengungkap secara rinci siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk apakah Timothy Ronald telah diperiksa atau belum.

Aparat juga menekankan perlunya waktu untuk memverifikasi keterangan saksi dan barang bukti, mengingat laporan baru diterima pada 9 Januari 2026. Dengan demikian, kasus Timothy Ronald masih berstatus dugaan.


Pelapor dan Korban Mulai Diperiksa

Kasus dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi.

“Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026. Di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Pelapor bernama Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Kita baru tahap BAP (berita acara pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan (kerugian) saya itu sekitar 3 miliar,” kata Younger di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).

Kuasa hukum Younger, Jajang, menyebutkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Timothy Ronald dan Kalimasada.

“Jadi kita mungkin menjelaskan kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu,” jelasnya.

“Ini baru satu orang, termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban. Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (korban) mendaftar di kita,” imbuhnya.


Influencer Adam Deni Mengaku Jadi Korban

Selain Younger, influencer Adam Deni juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald. Ia mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Kalau saya mengalami kerugian Rp 150 juta dari TR (Timothy Ronald),” kata Adam Deni.

Meski belum membuat laporan polisi, Adam Deni memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Pasti dong (membuat laporan). Masa iya saya nggak laporin. Cuma memang saya lagi cek ombak dulu siapa aja yang mencoba intervensi korban,” tuturnya.

Adam Deni menambahkan banyak korban lain yang menghubunginya, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Karena menurut saja kenapa harus takut untuk lapor polisi. Saya selalu menasihati mereka tidak perlu takut atas intervensi atau ancaman dari pihak lawan karena selagi kita bener, punya bukti, selagi kita melakukan dengan sepenuh hati ya sudah lakukan saja,” kata dia.


Profil Timothy Ronald

Di luar perkara hukum yang sedang berjalan, Timothy Ronald dikenal sebagai figur publik di bidang edukasi finansial dan investasi digital. Ia merupakan pendiri Akademi Crypto, sebuah platform edukasi kripto dengan komunitas besar di Indonesia.

Ia juga dikenal sebagai salah satu pendiri platform edukasi finansial Ternak Uang dan aktif sebagai investor aset kripto serta pasar saham. Popularitasnya di media sosial membuat kasus dugaan penipuan trading kripto ini mendapat perhatian luas publik.

Namun hingga kini, kepolisian belum mengaitkan secara langsung aktivitas bisnis Timothy Ronald dengan unsur pidana tertentu. Seluruh informasi masih dalam tahap pendalaman penyelidik.


Menunggu Kejelasan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Timothy Ronald terkait laporan tersebut. Polisi juga belum mengumumkan hasil klarifikasi awal dari pelapor maupun saksi lainnya.

Proses hukum masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan seiring bertambahnya jumlah pelapor dan saksi.

Baca Juga:

Kisah Nafil WNI Kerja di Dubai: Gaji Tanpa Pajak

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*