Warga Negara China Tersangka Kasus Kontaminasi Radioaktif Cikande Dicekal

WN China Tersangka Kasus Kontaminasi Radioaktif Cikande

JOSS.CO.ID — DIREKTUR PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang resmi dicegah agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Warga negara (WN) China tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten.

“Kalau ada permintaan dari aparat penegak hukum, pasti kita tindak lanjuti sesuai permintaan yang diajukan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek, Ahad, 7 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Irhamni, turut membenarkan adanya pencekalan tersebut. “Sudah,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Ahad.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Desember 2025, Satuan Tugas Penanganan Cesium mengumumkan bahwa Polri telah menetapkan Lin Jingzhang sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di Cikande, Serang, Banten. Penetapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 40 saksi. Sepuluh orang di antaranya berasal dari internal PT PMT, satu saksi merupakan pemilik lapak, empat adalah pengambil limbah untuk urukan lapak, 15 merupakan pemasok bahan baku ke PT PMT, serta enam lainnya berasal dari manajemen kawasan industri Modern Cikande.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, Kamis.

Bara menjelaskan bahwa scrap metal milik PT PMT yang terkontaminasi berasal dari besi bekas yang dibeli perusahaan dari pemasok dalam negeri. Kontaminasi diduga terjadi ketika material tersebut, yang mengandung Cesium-137, dilebur dan menghasilkan partikulat halus yang kemudian tersebar melalui udara ke sejumlah titik di kawasan industri. Dampaknya menjalar hingga ke fasilitas lain, termasuk pabrik produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).

Atas perbuatannya, Lin Jingzhang dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:

Respons Kemenperin soal Pabrik Sepatu Nike Adidas Terpapar Radioaktif

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*