Viral! Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Polisi Pastikan Bukan Kayu Ilegal

Viral! Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pantai Lampung, Polisi Pastikan Bukan Kayu Ilegal
Tangkapan layar X

Kayu berlabel Kemenhut terdampar di Pantai Tanjung Setia, Lampung. Polda dan Kemenhut pastikan kayu berasal dari kecelakaan kapal, bukan illegal logging.

JOSS.CO.ID – Media sosial X dan Instagram ramai memperbincangkan foto deretan kayu gelondongan bertanda barcode serta label kuning Kementerian Kehutanan RI yang terdampar di kawasan Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung. Unggahan tersebut viral setelah publik menemukan pula label nama sejumlah perusahaan pada batang-batang kayu tersebut.

Pada salah satu kayu tampak nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber beserta logo SVLK Indonesia, sistem yang digunakan untuk menandai legalitas dan penelusuran kayu.

Viralnya unggahan itu memicu spekulasi liar. Banyak warganet mempertanyakan asal-usul kayu dan mencurigai adanya praktik distribusi kayu ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengan deforestasi di wilayah Sumatera hingga isu banjir di beberapa daerah.

Kemenhut dan Polda Lampung Terbitkan Klarifikasi

Merespons polemik tersebut, Kementerian Kehutanan bersama penegak hukum mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa kayu itu bukan hasil illegal logging maupun kiriman kayu liar yang hanyut dari wilayah lain.

Berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung, kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal pengangkut milik PT Minas Pagai Lumber.

Perusahaan itu diketahui merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Mentawai dengan izin resmi sejak 1995 dan diperpanjang pada 2013.

Dalam klarifikasi resminya, Kemenhut menulis:
“Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013),” tulis Kemenhut, Selasa (9/12).

Kronologi Kecelakaan Kapal

Insiden terjadi pada 6 November 2025, ketika mesin kapal tagboat mengalami kerusakan di tengah perjalanan. Kapal kemudian diterjang badai, menyebabkan sebagian besar kayu muatan jatuh ke laut. Arus kuat membawa kayu-kayu itu hingga terdampar di pesisir Lampung beberapa hari kemudian.

Barcode dan Label Kuning Bagian dari Sistem SVLK

Kemenhut juga menegaskan bahwa barcode serta label kuning pada setiap batang kayu merupakan standar penandaan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), bertujuan memastikan legalitas dan pelacakan kayu.

Dalam pernyataan itu disebutkan:
“Barcode di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu atau traceability system untuk mencegah illegal logging,” ujarnya.

Baca Juga: Saling Sindir “Taubat Nasuha” Cak Imin, Bahlil, dan Raja Juli

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*