
JOSS.CO.ID, JAKARTA — Fenomena melonjaknya produk impor asal China kembali menjadi sorotan pemerintah. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMKM di Indonesia kini lebih memilih menjual produk jadi dari China ketimbang memproduksi barang sendiri.
Dalam acara BIG Conference 2025 di Hotel Raffles Jakarta, Senin (8/12), Maman menyebut banjirnya barang impor menjadi pemicu utama perubahan perilaku pelaku usaha kecil.
“Fenomena yang menarik sekarang karena derasnya arus barang impor yang masuk, akhirnya UMKM kita cenderung lebih memilih menjadi trader. Jadi dia beli barang-barang itu di China ya sudah dia hanya pasarkan saja di sini,” ujarnya.
Dampak Besar pada Penyerapan Tenaga Kerja
Menurut Maman, kondisi tersebut berdampak langsung pada rendahnya penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Padahal, sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa UMKM berkontribusi sekitar 90–95 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Jika kecenderungan menjadi pedagang (trader) terus mendominasi, maka roda ekonomi lokal sulit bergerak optimal.
Pemerintah Bidik Penguatan Sektor Produksi
Untuk itu, pemerintah menargetkan penguatan sektor produksi UMKM agar ekonomi daerah kembali bergairah. Maman menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk luar.
“Yang ditargetkan kepada Kementerian UMKM harus dinaikkan sektor produksinya supaya ekonomi di daerah lebih bergerak daripada hanya sekedar menjadi trading ataupun konsumen. Nah ini mau kita jaga jangan sampai Indonesia ke depan hanya sebagai pasar saja,” tegasnya.
Produk China Masuk Tanpa Sertifikasi?
Sebelumnya, Maman juga menyinggung soal kemudahan masuknya produk China ke Indonesia. Ia mencontohkan jam tangan asal China yang bisa masuk tanpa label resmi, bahkan kemudian diberikan label Indonesia sebelum dijual kembali.
Hal ini, kata Maman, sangat berbeda dibanding aturan ketat yang harus dipatuhi oleh produk UMKM lokal.
“Kalau barang Indonesia, UMKM lokal, harus lewati yang pertama NIB (nomor induk berusaha), ngurusin sertifikat halal, terus SNI (Standar Nasional Indonesia), terus (izin) BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), dan lain sebagainya,” ujar Maman dalam Rapimnas Kadin di Park Hyatt, Jakarta, Selasa (1/12).
Kesenjangan Regulasi Jadi Sorotan
Pernyataan Maman tersebut memperkuat kekhawatiran para pelaku usaha mengenai ketimpangan regulasi antara produk lokal dan impor. Banyak pihak menilai hal ini dapat melemahkan daya saing UMKM domestik, terlebih di tengah penetrasi besar-besaran produk murah dari China.
Pemerintah kini tengah menyiapkan langkah-langkah perbaikan ekosistem produksi UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan dan pengetatan aturan impor.

Leave a Reply