JOSS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menerapkan jam pelayanan publik lebih awal, yakni pukul 07.30 WIB. Dengan dibukanya layanan lebih pagi, durasi pelayanan menjadi lebih panjang dibandingkan sebelumnya atau menyesuaikan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Penelusuran Espos, Minggu (28/12/2025), sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo telah mengumumkan penyesuaian jam pelayanan publik terbaru melalui akun media sosial resmi mereka. Salah satunya Kecamatan Jebres yang menetapkan jam pelayanan Senin–Kamis pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, pelayanan sampai 14.30 WIB. Adapun batas akhir layanan maksimal ditetapkan 30 menit sebelum jam kerja berakhir sebagai waktu persiapan layanan untuk hari berikutnya.
Penyesuaian jam pelayanan publik juga dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo. Instansi tersebut berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan jam operasional Senin–Kamis pukul 07.30 WIB–16.30 WIB dan Jumat pukul 07.30 WIB–14.30 WIB.
Langkah serupa turut diterapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo. Melalui pengumuman resminya, DPUPR menyampaikan jam pelayanan terbaru yang sama, yakni Senin–Kamis pukul 07.30 WIB–16.30 WIB dan Jumat pukul 07.30 WIB–14.30 WIB. Kebijakan tersebut juga diberlakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Solo.
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan keinginannya agar penerapan jam pelayanan publik Pemkot Solo yang lebih pagi dapat segera berjalan secara optimal. Pengaturan jam pelayanan publik tersebut berada di bawah koordinasi OPD terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo.
“Syukurlah alhamdulilah kalau sudah berjalan dengan baik, yang penting pelayanan optimal,” kata dia kepada wartawan.
Sebelumnya, Respati Ardi telah menyampaikan rencana penyesuaian jam pelayanan publik agar dimulai lebih pagi. Kebijakan tersebut diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mengakses layanan publik pada pagi hari.
“Kami akan ubah pelayanan jadi lebih pagi pukul 07.30 WIB, untuk semua kelurahan. Karena ternyata masyarakat pengin lebih pagi lagi, ini di masyarakat ada tren early morning person, nah ASN [aparatur sipil negara] harus early morning person,” jelas dia kepada wartawan di Gedung Sekretariat Bersama di Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (16/12/2025) siang.

Leave a Reply