Perempuan 18 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Sidareja, Pelaku Pacar Gelap Usia 41 Tahun
JOSS.CO.ID, CILACAP – Seorang perempuan berinisial PW (18) ditemukan tewas di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Korban tewas akibat dibunuh dengan cara dicekik pada Minggu (30/11) malam oleh pria berinisial S (41), warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Diketahui, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama enam bulan, meskipun pelaku telah memiliki istri dan anak.
Kenal Melalui TikTok
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa hubungan keduanya bermula pada Juni 2025. Pelaku mengenal korban melalui siaran langsung TikTok dan sering memberikan gift.
“Pada Oktober 2025 mereka pertama kali bertemu dan check-in di sebuah hotel. Sejak saat itu sudah lima kali bertemu di hotel yang sama,” jelas Budi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025).
Dalam hubungan tersebut, pelaku rutin memberikan uang kepada korban setiap minggu melalui transfer.
Pada Jumat (28/11), pelaku kembali check-in di hotel yang sama. Atas permintaan korban, pelaku memindahkan kamar ke nomor 127 untuk menunggu kedatangannya.
Pelaku Tersinggung, Cekcok Berujung Pembunuhan
Menurut Budi, dalam pertemuan terakhir, pelaku dan korban sempat berhubungan badan. Setelah itu mereka berbincang, namun ucapan korban membuat pelaku tersinggung.
“Setelah selesai mereka berdua ngobrol dan dalam obrolan itu ada omongan korban yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban. Korban ditemukan tanpa busana,” kata Budi.
Ucapan yang menyinggung pelaku terkait kejelasan hubungan mereka.
“Tersangka meminta kejelasan hubungan ke korban mau diajak nikah, tapi korban tidak mau. Tapi sama korban dijawab kalau selama ini cuma ngincar uangnya saja,” jelasnya.
Cekcok pun tak terhindarkan. Pelaku yang tersinggung kemudian mencekik korban hingga tewas.
“Tersangka mengakui membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan hingga korban tidak berdaya setelah berhubungan badan sebanyak tiga kali,” ungkap Budi.
Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri
Usai membunuh korban, pelaku panik dan menenggak cairan pestisida yang telah dibawanya untuk bunuh diri.
“Setelah meminum Baygon, tersangka sempat pingsan dan muntah-muntah. Namun kemudian sadar lagi dan menghubungi resepsionis kalau teman kamarnya meninggal dunia,” terangnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Leave a Reply