Nenek 80 Tahun Diusir Paksa Ormas, Rumah Dirobohkan

Nenek 80 Tahun Diusir Paksa Ormas, Rumah Dirobohkan
Tangkapan Layar

Nenek 80 tahun di Surabaya diduga diusir paksa puluhan orang  anggota ormas hingga rumahnya dibongkar tanpa putusan pengadilan. Kasus dilaporkan ke Polda Jatim.

JOSS.CO.ID – Kisah pilu dialami Elina Widjajanti (80), seorang nenek lansia di Surabaya yang diduga menjadi korban pengusiran paksa oleh puluhan orang yang disebut merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas). Tak hanya diusir, rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun itu juga dibongkar tanpa adanya putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, Surabaya. Aksi pengusiran paksa itu terekam video dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Elina menolak keluar dari rumahnya sebelum akhirnya ditarik dan diangkat paksa oleh sejumlah pria.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengatakan kejadian bermula pada 6 Agustus 2035, ketika puluhan orang mendatangi rumah Elina.

“Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).

Menurut Wellem, Elina mengalami kekerasan fisik saat pengusiran berlangsung.

“Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” terang Willem.

Akibat kejadian tersebut, Elina mengalami luka hingga berdarah. Ia juga kehilangan kesempatan untuk menyelamatkan dokumen dan barang-barang penting yang ada di dalam rumahnya.

Wellem menambahkan, saat pengusiran terjadi, di dalam rumah juga terdapat seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita berusia lima tahun, seorang ibu, serta lansia lainnya. Setelah pengusiran, penghuni tidak lagi diperbolehkan masuk ke dalam rumah. Akses dipalang hingga bangunan akhirnya dibongkar menggunakan alat berat.

“Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

“Kami di awal ini melaporkan tentang pengeroyokan terus kemudian yang disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum ya,” tegas Willem.

Kasus ini juga menyita perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina yang diduga dibongkar secara paksa. Di hadapan Armuji, keluarga Elina menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Kita sudah tanya baik-baik bukti bahwa mereka, sudah mengeklaim membeli. Mereka enggak berani cuma iya-iya saja. Bapak mau membongkar apakah ada surat dari pengadilan? Jadi sepihak,” ujar pihak keluarga Elina ke Armuji.

Diketahui, Elina merupakan lansia yang tidak menikah dan telah tinggal sendirian di rumah tersebut sejak 2011. Keluarga menyebut saat pengusiran terjadi, Elina diberi tahu bahwa rumah tersebut telah dibeli dan disebut tidak memiliki ahli waris.

“Saya bilang ‘loh ini (Elina) masih hidup, apakah saudara kandung? (Saya) saudara kandung. Apakah ada ahli waris? Ada’,” ucap pihak keluarga.

Armuji kemudian memanggil Ketua RT dan RW setempat untuk dimintai klarifikasi.

“Pak RT, Pak RW, Ibu ini kan usia 80 tahun, seorang perempuan, masak dianiaya seperti itu diam saja warga di sini. Kan bongkar ini butuh waktu, kan nggak boleh seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa terlepas dari sengketa kepemilikan, tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah tidak dapat dibenarkan.

“Kita tidak melihat salah benarnya. Tapi tindakan ini tidak manusiawi, tindakan brutal. Apapun nama oknum ormas ini dikecam seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Armuji juga memanggil S, pihak yang disebut memerintahkan pembongkaran rumah Elina. S mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak 2014 dari seseorang bernama Elisa dengan dokumen kepemilikan lengkap.

“Letter C-nya ada, jual beli-nya ada, lengkap,” katanya.

Meski demikian, Armuji menegaskan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara kekerasan.

“Cara-cara ini brutal. Ini dikecam seluruh Indonesia. Nanti ormasnya (bisa) dikecam,” ucapnya.

S membantah telah mengerahkan ormas dalam pengusiran tersebut dan menyebut orang-orang yang terlibat merupakan rekan pribadinya.

“Itu teman saya sendiri, pribadi teman saya,” katanya.

Hingga kini, kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah lansia tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dan menuai sorotan publik terkait praktik kekerasan oleh oknum ormas serta perlindungan terhadap warga lanjut usia.

Baca Juga:

Viral Oknum Dosen Ludahi Kasir, Emosi Dituding Serobot Antrean

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*