Memaki Teman “Anjing” atau “Babi” Bisa Dipidana

Memaki Teman “Anjing” atau “Babi” Bisa Dipidana
Ilustrasi

JOSS.CO.ID – Kebiasaan memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” ternyata bukan sekadar persoalan etika. Para pakar hukum pidana menegaskan, tindakan tersebut dapat berujung pidana penghinaan ringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Meski kerap dianggap sebagai candaan, masyarakat kini perlu lebih berhati-hati dalam melontarkan umpatan kepada orang lain. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tindakan memaki dengan sebutan binatang dapat dijerat hukum.

Dilansir dari postingan Instagram @creativox pada Selasa (23/12), pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menyebut bahwa mulai Januari 2026 tindakan tersebut akan dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan.

“Hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam kemarahan. Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” ujar Fickar.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Lebih lanjut, Iksan menerangkan bahwa penghinaan ringan, termasuk memaki teman, merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam pengajuan pengaduan, korban wajib melengkapi sejumlah bukti pendukung. Bukti tersebut dapat berupa rekaman percakapan, tangkapan layar, hingga keterangan saksi yang mengetahui kejadian secara langsung.

Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, sepanjang Januari hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 536 laporan terkait tindak pidana penghinaan. Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus dipicu oleh salah paham dengan persentase mencapai 23,88 persen.

Data yang sama juga menunjukkan bahwa Polda Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah laporan penghinaan terbanyak, yakni 142 kasus. Sementara itu, bulan Maret 2025 tercatat sebagai periode dengan penindakan terbanyak, mencapai 94 perkara.

Jika dirinci, pada pekan pertama Juli 2025 saja terdapat 21 laporan penghinaan yang masuk ke Pusiknas. Rata-rata, Polri menerima hingga tiga laporan penghinaan setiap harinya. Dalam periode tersebut, sebanyak 36 orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang tercatat sebagai korban penghinaan.

Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bertutur kata agar terhindar dari konsekuensi hukum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*