KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Bank BJB dari RK ke Aura Kasih

Aura Bank BJB
Aura Kasih (Instagram/@spongebob)

JOSS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran informasi terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, Dugaan tersebut menyebut adanya aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada pesohor Aura Kasih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bahan penting bagi penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, pengecekan kebenaran informasi itu dapat dilakukan dengan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan langsung dengan dugaan aliran dana tersebut.

“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.

Selain itu, KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data awal atau informasi valid untuk melaporkannya secara resmi kepada lembaga antirasuah.

Sementara itu, Budi memastikan penyidik KPK terus mendalami dugaan aliran uang kasus korupsi Bank BJB kepada Ridwan Kamil maupun pihak-pihak lainnya.

“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Dalam proses penyidikan, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Profil Lengkap Aura Kasih, Video Lagu hingga Filmografi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*