
JOSS.CO.ID, BEKASI – Polisi mengungkap praktik korupsi yang dilakukan dua tersangka berinisial KD dan NY terkait penyalahgunaan dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar, salah satu tersangka, KD, diduga menggunakan sebagian dana tersebut dipakai untuk kepentingan nyaleg pada Pemilu Legislatif 2024.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Selain KD, polisi juga menjerat tersangka NY. Ia diduga menerima aliran dana korupsi hingga Rp 1,79 miliar yang sebagian dipakai untuk membeli mobil.
“Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan KD dan NY sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah yang diperuntukkan bagi atlet difabel di bawah naungan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Kerugian negara akibat praktik tersebut sangat besar.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Mustofa menjelaskan bahwa NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp 12 miliar dari pemerintah daerah. Dana itu diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.
Untuk menutupi penggunaan dana hibah yang diselewengkan, kedua tersangka diduga membuat berbagai kegiatan fiktif. Kegiatan tersebut mencakup seleksi atlet, perjalanan dinas, pembelian peralatan cabang olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Tidak ke Polisi, Dua Bocah Jaktim Serahkan HP Temuan ke Pos Damkar

Leave a Reply