Kasus Tragedi KM 50 Dibawa ke ICC, Habib Rizieq: “Sudah diregistrasi”

Kasus Tragedi KM 50 Dibawa ke ICC, Habib Rizieq “Sudah diregistrasi”
Rizieq Syihab/tangkapan layar

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan baru muncul dalam kasus tragedi KM 50 yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) lima tahun lalu. Pendiri dan Pembina Yayasan Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa perkara tersebut kini resmi didaftarkan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda.

“Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu. Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya,” ujar Habib Rizieq dalam sebuah acara haul yang disiarkan kanal YouTube @OfficialIslamicBrotherhoodTV, Ahad (7/12/2025).

Laporan Investigasi Tuntas, Ditujukan ke Lembaga Tinggi Negara

Mantan Ketua Umum FPI itu menyatakan laporan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi KM 50 telah rampung. Laporan tersebut, kata dia, akan dibuat dalam dua bahasa dan disampaikan kepada Presiden, pimpinan MPR, DPR, DPD, serta seluruh instansi terkait.

Upaya Pengadilan HAM Nasional Dinilai Buntu

Dalam pernyataannya, Habib Rizieq mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya selama lima tahun untuk mendorong pengadilan HAM di dalam negeri, namun menemui jalan buntu.

“Lima tahun ini kita sudah berusaha bagaimana bisa digelar pengadilan HAM di dalam negeri. Tapi memang pintu-pintu itu tertutup. Jadi agak sulit sehingga lima tahun kita jatuh bangun,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa para advokat Persaudaraan Islam akhirnya memutuskan membawa perkara itu ke forum internasional. “Kami tidak lagi berharap untuk gelar pengadilan HAM di Indonesia, tapi tetap kami hormati pemerintah kita, kita hormati semua jalur-jalur hukum yang ada di Indonesia ini,” tegasnya.

Diklaim sebagai Pelanggaran HAM Berat

Habib Rizieq menegaskan bahwa tragedi KM 50 tidak bisa diproses layaknya kasus pidana biasa. Ia membandingkannya dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ia juga menyinggung kasus Munir sebagai contoh pelanggaran HAM berat. “Berbeda dengan kasus Munir yang diracuni di pesawat. Kasus Munir itu pelanggaran HAM berat karena sistemik, melibatkan badan negara, melibatkan aparat negara, ada rencana-rencana yang dibuat dan pembunuhannya penuh nuansa politik,” jelasnya.

Menurutnya, tragedi KM 50 memenuhi unsur pelanggaran HAM berat dan melibatkan aparat negara secara sistematis. Ia menyebut enam korban tewas saat menjaga keamanan dirinya dan keluarga karena ancaman tertentu.

“Dua hari sebelum terjadi KM 50, ada tiga anggota BIN ditangkap oleh laskar di pesantren markas syariat Megamendung. Di laptop yang mereka bawa ada agenda yang bernama operasi delima yang mentargetkan saya,” ungkapnya.

26 Pejabat Negara Dilaporkan ke ICC

Habib Rizieq menyampaikan bahwa ada 26 pejabat negara yang dilaporkan ke ICC, termasuk Presiden Joko Widodo (periode 2014–2024).

“Ada 26 pejabat negara yang kita laporkan ke ICC. Nomor satu adalah Joko Widodo. Ada sejumlah jenderal yang terlibat, ada sejumlah menteri, semuanya kita sebutkan,” katanya.

Ia menyebut jumlah tersebut belum termasuk para eksekutor lapangan. “Joko Widodo kena dua-duanya, by omission dan by commission. Terlibat langsung baik dalam peristiwa KM 50-nya atau menjadi pencipta kondisinya,” ujarnya.

Komnas HAM juga turut dilaporkan. Habib Rizieq mengklaim lembaga tersebut memanipulasi data sehingga tidak terjadi pengadilan HAM. “Yang menarik, selama Komnas HAM melakukan penyelidikan sampai kepada kesimpulan, Komnas HAM tidak pernah menemui saya…” katanya.

Konsekuensi Internasional

Jika laporan resmi diterima, kata Habib Rizieq, nama-nama yang dilaporkan akan masuk dalam database internasional.

“Mereka menjadi orang yang dicari oleh pengadilan internasional untuk diadili… mereka ke Singapura saja bisa ditangkap,” ujarnya.

Ia juga menyebut laporan dilengkapi foto dan identitas para terduga. “Begitu diperiksa oleh imigrasi suatu negara, akan ketahuan ini dicari oleh mahkamah internasional… ditangkap, diserahkan ke Den Haag,” jelasnya.

Kendala Pelaporan Lima Tahun

Habib Rizieq menjelaskan bahwa lambatnya proses pelaporan disebabkan ketiadaan pengacara HAM bersertifikasi internasional.

“Untuk melaporkan suatu masalah ke Mahkamah Pidana Internasional, kita harus punya pengacara HAM yang punya sertifikasi internasional. Selama ini kita tidak punya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pada 2021 laporan pernah dikirim secara daring namun tidak diproses. “Alhamdulillah saat ini sudah belasan orang dari pengacara-pengacara Indonesia yang punya sertifikasi pengacara HAM internasional baru tahun ini,” ungkapnya.

Kasus tragedi KM 50, yang terjadi pada Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, hingga kini masih menyisakan kontroversi. Pemerintah menyatakan insiden itu terjadi dalam kontak dengan kepolisian, sementara keluarga korban dan pihak FPI menilai ada unsur kesengajaan dan menuntut pengadilan HAM.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*