Imigrasi Amankan 220 WNA Pelanggar Keimigrasian, Terbanyak Asal China dan Nigeria

Imigrasi Amankan 220 WNA Pelanggar Keimigrasian, Terbanyak Asal China dan Nigeria

Imigrasi amankan 220 WNA pelanggar keimigrasian dalam Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti. Terbanyak berasal dari China dan Nigeria.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan sebanyak 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti. Dari ratusan WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari China dan Nigeria.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan dan industri.

“Kami berhasil mengamankan total 220 warga negara asing atau WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman, dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

WNA China dan Nigeria Dominasi Pelanggaran

Yuldi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA asal China menjadi kelompok terbanyak yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Setelah itu disusul oleh WNA dari Nigeria dan sejumlah negara lain.

“Adapun rincian dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu dari total 220 WNA yang diamankan, pelanggar terbanyak didominasi oleh warga negara Tiongkok. Disusul oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan,” sambungnya.

Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti sendiri dilaksanakan pada 10 hingga 12 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas WNA, khususnya yang bekerja di sektor strategis seperti pertambangan dan industri.

Dua Opsi Penegakan Hukum

Hingga kini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap 220 WNA yang diamankan. Menurut Yuldi, terdapat dua opsi penegakan hukum yang dapat diterapkan dalam kasus pelanggaran keimigrasian ini.

Opsi pertama adalah Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Melalui mekanisme ini, WNA yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Opsi kedua adalah penegakan hukum melalui jalur pidana atau pro justitia.

“Kemudian yang kedua yaitu dengan jalan pro justitia. Pro justitia adalah proses penyidikan, yang mana nanti akan terhadap yang bersangkutan dilakukan proses persidangan,” tutur Yuldi.

Koordinasi dengan Kejaksaan dan Polri

Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penentuan pasal yang akan dikenakan kepada para WNA tersebut akan dilakukan setelah gelar perkara.

“Jadi pertanyaannya akan dideportasi atau seperti apa. Ada dua yang akan diambil. Apabila mereka dikenakan TAK, mereka tidak akan di-pro justitia. Apabila mereka di-pro justitia, mereka tentunya tetap di-TAK, tetapi terakhir setelah mereka menjalani dulu hasil dari pro justitia-nya,” imbuh dia.

Baca Juga: Kodam Benarkan Penyerangan 15 WNA China terhadap Prajurit TNI di Ketapang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*