Greenhouse Pertanian Ganja di Jombang Digerebek Polisi, 110 Pohon Disita

greenhouse pertanian ganja
ilustrasi, greenhouse pertanian ganja

JOSS.CO.ID, JOMBANG – Praktik pertanian ganja menggunakan sistem greenhouse di Kabupaten Jombang digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka serta ratusan batang ganja siap panen.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi meringkus Rama (43), warga Surabaya yang diketahui mengontrak rumah tersebut. Selain tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa 110 pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja basah, biji ganja, serta empat toples fermentasi ganja.

“Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 Kg,” terang Ardi di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, budi daya ganja ini telah berjalan sekitar tiga bulan. Tanaman ganja ditanam secara tersembunyi dengan memanfaatkan empat greenhouse yang ditempatkan di beberapa bagian rumah, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang.

“Menurut kami ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan. Makanya kami dalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini,” jelasnya.

Seluruh barang bukti, baik tanaman ganja, bibit, maupun hasil fermentasi, langsung diangkut ke Mapolres Jombang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Sementara masih kami dalami, pengakuan tersangka untuk dirinya sendiri. Kami berkomitmen menelusuri jaringan perdagangan dan penyalahgunaan ganja ini,” tandasnya.

Baca Juga: Tak Sanggup Memimpin, Kades di Magetan Mundur dari Jabatan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*