
JOSS.CO.ID, BANDUNG – Polrestabes Bandung menangkap sekelompok pemuda yang diduga sebagai pelaku penyebaran teror melalui sebuah kotak hitam berkabel yang diduga bom di depan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), kawasan ruko ITC Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12).
Ketujuh pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20), dan MI (19). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait benda mencurigakan yang sempat menghebohkan masyarakat, khususnya jemaat gereja.
“Jadi dari hasil pengungkapan, kita berhasil mengamankan tujuh orang, yang menaruh barang tersebut,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (24/12).
Budi menjelaskan, ketujuh terduga pelaku diamankan di wilayah Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung dengan dukungan Polda Jawa Barat serta Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan kotak hitam berkabel di depan gereja. Polisi kemudian melakukan sterilisasi lokasi serta penguraian terhadap benda tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kotak itu diketahui berisi potongan kayu dan tidak ditemukan adanya bahan peledak.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan karena benda tersebut telah menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Hasil pendalaman mengarah pada sekelompok anak muda yang akhirnya diamankan setelah polisi mengantongi keterangan saksi dan barang bukti pendukung lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti lain, akhirnya kita berhasil menemukan siapa yang menaruh alat atau barang tersebut di ITC Kosambi tersebut,” kata dia.
Penangkapan terhadap para terduga pelaku dilakukan secara bertahap. Awalnya, polisi mengamankan tiga orang, kemudian berkembang hingga total tujuh orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa para pelaku mengaku tengah membuat konten video dengan konsep simulasi ledakan di sebuah ruko pada malam hari.
Namun, setelah proses pembuatan konten selesai, properti yang digunakan dan menyerupai bom tersebut justru ditinggalkan di depan gereja.
“Alasan mereka sementara ini karena properti tersebut tertinggal. Tetapi tentu saja kami tidak serta-merta menerima begitu saja keterangan tersebut. Semua masih kami dalami,” ujarnya.
Meskipun para pelaku mengklaim tidak mengetahui lokasi tersebut berada di dekat gereja, polisi tetap menilai perbuatan itu memiliki dampak serius. Terlebih, kejadian berlangsung menjelang perayaan Natal.
“Ini terjadi di suasana Natal dan Tahun Baru, sehingga dampaknya sangat besar. Perbuatan ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal,” kata Budi.
Dijerat Sejumlah Pasal
Atas perbuatannya, ketujuh pemuda tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.
“Ancaman hukumannya cukup berat, minimal lima tahun penjara. Namun kami masih akan mendalami motif dan peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal lainnya,” ujarnya.
Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, khususnya dalam pembuatan konten yang akan dipublikasikan secara luas.
“Kami minta jangan membuat konten-konten yang menimbulkan kegaduhan dan ketakutan di masyarakat. Apalagi di momen hari besar keagamaan, mari kita jaga bersama situasi Kota Bandung agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi.

Leave a Reply