Bupati Pati Sudewo Setuju Rekonsiliasi dengan Botok cs, tapi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Bupati Pati Sudewo Setuju Rekonsiliasi dengan Botok cs, tapi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

JOSS.CO.ID, PATI – Bupati Pati Sudewo merespons positif upaya rekonsiliasi terkait penahanan Botok cs. Namun, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Proses hukum sepenuhnya kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Jangan seolah yang memasukkan Sudewo, yang mengeluarkan Sudewo,” ujarnya.

Langkah rekonsiliasi ini diharapkan para aktivis dapat membuka jalan bagi keringanan hukuman bagi dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kawan-kawan yang kini menjadi tersangka. Pemerintah daerah menyebut upaya ini penting demi menjaga situasi Pati tetap aman dan rukun.

Sejumlah aktivis Pati mendatangi kantor Bupati Pati, Sudewo, sekitar pukul 11.00 WIB, untuk membahas upaya membebaskan dua pentolan AMPB yang ditahan di Polda Jawa Tengah. Proses audiensi berlangsung tertutup di ruang kerja Bupati dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

Aktivis Pati, Sumadi, mengatakan pihaknya prihatin dengan kondisi Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto serta kawan-kawan yang ditahan atas kasus blokade jalan usai mengawal rapat pemakzulan Bupati Sudewo pada 31 Oktober 2025.

“Nah di situ muncul teman-teman ingin membangun rekonsiliasi dengan Bupati Sudewo dengan keluarga Botok Cs,” ujar Sumadi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Menurut Sumadi, kedua pentolan AMPB ini telah berjuang menolak kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen hingga kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dianggap memberatkan rakyat. “Kita prihatin dan empati terhadap nasib teman kita aktivis saudara Botok dan juga saudara Teguh cs. Di mana mereka secara gigih memperjuangkan nasib rakyat untuk Kesejahteraan. Ini diawali dengan menolak kenaikan PBB-P2 itu, di situ perjuangan masyarakat Pati,” kata Sumadi.

Sumadi menambahkan, pihaknya berharap rekonsiliasi ini bisa memberikan keringanan atau bahkan menghentikan tuntutan terhadap Botok cs. “Ketika terjadi nasib kurang beruntung bagi kedua tentu kita rasa empati dan peduli dan endingnya melakukan upaya agar saudara Botok ini dapat keringanan dan atau dihentikan tuntutan oleh Kejaksaan Agung kalau perlu mendapatkan pembebasan,” ujarnya.

Hasil audiensi, kata Sumadi, menunjukkan Bupati Pati Sudewo sepakat untuk melakukan rekonsiliasi. “Hasilnya ketika dijawab, tentang upaya rekonsiliasi dengan Bapak Bupati Pati Sudewo, beliau menjawab hal apapun untuk rakyat bersedia termasuk rekonsiliasi dalam upaya untuk meringankan saudara Botok Cs ataupun kalau perlu pembebasan,” jelasnya.

Namun, Sumadi menekankan agar upaya ini tidak diframing seolah Bupati yang memasukkan atau mengeluarkan. “Namun jangan diframing karena memang Sudewo yang memasukan terus Sudewo yang mengeluarkan, ini jangan diframing seperti itu,” tuturnya.

Selanjutnya, para aktivis akan membangun komunikasi dengan Bupati Pati dan Polresta Pati. “Langkah selanjutnya kita membangun komunikasi dengan Bupati Pati dan juga Polresta Pati apa yang kami lakukan di Pendopo Kabupaten Pati untuk rekonsiliasi dengan Bupati Pati sudah terjadi dan sudah disetujui,” jelas Sumadi.

Hasil Audiensi Menurut Pemda Pati

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pati, Sugiyono, menyampaikan beberapa poin dari audiensi tersebut. Aktivis menginginkan rekonsiliasi antara Bupati Sudewo dan Botok cs.

“Pertama sejak awal beliau tidak menginginkan adanya Mas Botok dan teman-teman ini kena kasus hukum. Sedikitpun tidak ingin, ini bisa dilihat sejak awal Bapak Bupati Pati tidak pernah memusuhi walaupun beliau lihat bersama sudah minta maaf mau merangkul,” jelas Sugiyono.

Sugiyono menegaskan, Bupati Pati Sudewo menyetujui rekonsiliasi, namun tidak bisa melakukan intervensi hukum. “Kedua Bapak Bupati menyetujui adanya rekonsiliasi. Sekali lagi menyetujui ada rekonsiliasi, tetapi beliau tidak dapat intervensi proses hukum berjalan,” kata Sugiyono.

Ia menambahkan, rekonsiliasi ini bertujuan menjaga kondusivitas Pati yang aman, damai, dan maju. “Kita simpulkan Pak Bupati menyetujui adanya rekonsiliasi antara beliau dengan Mas Botok dan teman-teman semua untuk kondusivitas Pati bersama-sama guyup menjaga kondusivitas Pati yang maju, aman, dan damai,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, polisi menetapkan Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) sebagai tersangka kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana, Jumat (31/10). “Sudah ada penetapan 2 tersangka dan saat ini masih berproses. Ditahan di Mapolda Jateng,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Sabtu (2/11).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan, keduanya dijadikan tersangka karena menggerakkan massa memblokir jalan, yang diduga melanggar tindak pidana. “Yang bersangkutan, setelah sidang Paripurna selesai, mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Pantura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana,” ujar Artanto.

Baca Juga: Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*