Viral Video Perdagangan Anjing di Bantul, Sultan Hamengku Buwono X Siapkan SK Larangan Daging Anjing di DIY

Viral Video Perdagangan Anjing di Bantul, Sultan Hamengku Buwono X Siapkan SK Larangan Daging Anjing di DIY
Tangkapan layar IG animals.hopeshelterindonesia

Video Perdagangan Anjing di Bantul Viral di Media Sosial

SEBUAH video viral yang memperlihatkan aktivitas perdagangan anjing untuk konsumsi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuai kecaman publik.
Dalam video yang beredar di platform X dan Instagram itu, tampak anjing hidup dibungkus karung dan dibawa ke warung yang diduga menjual olahan daging anjing.

Video tersebut langsung mendapat perhatian luas karena dinilai melanggar etika kesejahteraan hewan dan menimbulkan kekhawatiran terkait penularan rabies.
Tagar #StopDogMeatBantul pun sempat trending di media sosial pada Kamis (30/10/2025).

Sultan Hamengku Buwono X Siapkan SK Larangan Daging Anjing di DIY

Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk melarang peredaran dan penjualan daging anjing di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan ke SK Gubernur,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut Sultan, Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Peredaran Daging Anjing serta Hewan Penular Rabies lainnya sebenarnya sudah diterapkan. Namun, SE bersifat imbauan, sehingga tidak cukup kuat untuk menindak pelaku perdagangan.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Rencana penguatan aturan dari tingkat provinsi itu mendapat dukungan dari Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Bantul siap membuat peraturan daerah (Perda) yang akan memperkuat larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya.

“Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas, sementara kita larang dulu yang jual, sampai nunggu aturan lebih lanjut,” ujar Aris dalam keterangan pers di Kantor Pemkab Bantul.

Aris menegaskan, langkah ini bukan hanya menanggapi tekanan publik, tetapi juga upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

Lima Warung Olahan Daging Anjing di Bantul

Polsek Bambanglipuro melakukan penelusuran lapangan setelah video viral tersebut menyebar.
Kapolsek Bambanglipuro AKP I Nengah Jeffry membenarkan adanya lima warung yang menjual olahan daging anjing di wilayah tersebut.

“Setelah kami periksa, tidak ada anjing hidup seperti di video itu. Yang ada hanya warung yang menjual olahan daging anjing,” kata Jeffry, Jumat (31/10/2025).

Namun, pihak kepolisian belum bisa menindak pelaku secara hukum karena belum ada regulasi yang secara tegas melarang konsumsi daging anjing di Indonesia.

“KUHP hanya mengatur tentang kekerasan terhadap hewan, bukan larangan mengonsumsi daging anjing,” jelas Jeffry.

Risiko Konsumsi Daging Anjing Menurut Ahli

Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, anjing termasuk hewan penular rabies (HPR) yang berisiko tinggi jika dikonsumsi.
Selain rabies, daging anjing dapat membawa bakteri berbahaya seperti E. coli, Salmonella, hingga parasit toksoplasma yang menyebabkan gangguan pencernaan dan infeksi serius.

Beberapa organisasi seperti Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan Four Paws International juga menilai perdagangan anjing untuk konsumsi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berdampak negatif pada pariwisata dan citra daerah.

Menurut laporan Dog Meat Free Indonesia, lebih dari 200.000 anjing diperdagangkan setiap tahun di Indonesia untuk dikonsumsi, terutama di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.


Upaya Pemerintah DIY: Dari Sosialisasi hingga Penegakan Hukum

Pemda DIY menyebut akan menempuh tahapan strategis dalam penerapan larangan daging anjing di DIY, yaitu:

  1. Penerbitan SK Gubernur DIY sebagai dasar hukum larangan resmi.
  2. Koordinasi dengan Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Perda pendukung di tiap wilayah.
  3. Sosialisasi kepada pelaku usaha kuliner agar tidak lagi memperdagangkan daging anjing.
  4. Peningkatan pengawasan di pasar tradisional, rumah makan, dan lokasi pemotongan.
  5. Edukasi publik terkait bahaya kesehatan dan dampak hukum dari konsumsi daging anjing.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru kebijakan kesehatan hewan dan perlindungan masyarakat DIY.

Pemerintah DIY juga berencana bekerja sama dengan dinas peternakan dan kesehatan hewan untuk menyediakan alternatif usaha bagi pedagang yang terdampak larangan ini.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*